Mohon tunggu...
Ramdhan hunowu
Ramdhan hunowu Mohon Tunggu... Editor - Penulis

Penulis aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Upacara Perkawinan Masyarakat Desa Panilan Jaya, Kecamatan Tiloan di Kabupaten Buol

30 Oktober 2024   18:36 Diperbarui: 30 Oktober 2024   18:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi adat pernikahan sumber gambar IDN Times.com

Created By MAELAN LISDAYANTI-MARDIA BIN SMITH-BIMBINGAN DAN KONSELING-UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Upacara perkawinan di Kelurahan Panilan Jaya, Kec. Tiloan, Kab. Buol, adalah sebuah peristiwa yang sarat makna dan dipenuhi dengan adat yang dia telah diwariskan ke generasi di generasi. Dalam masyarakat ini, pernikahan tidak hanya sekadar kesatuan dua individu, tapi juga merupakan pengikat dua keluarga besar dan komunitas yang lebih luas. Proses ini melibatkan berbagai ritual dan simbolisme yang mencerminkan nilai-nilai budaya, norma sosial, dan kepercayaan spiritual masyarakat setempat. Dengan demikian, upacara perkawinan di Desa Panilan Jaya tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai tetapi juga menjadi ajang untuk merayakan identitas budaya dan solidaritas sosial.

Desa Panilan Jaya terletak di Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, yang merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tengah. Masyarakat di desa ini mayoritas berasal dari suku Buol yang memiliki tradisi dan adat istiadat yang kaya. Dalam konteks budaya masyarakat Buol, perkawinan dianggap sebagai salah satu fase penting dalam kehidupan seseorang. Hal ini menyangkut hubungan antara dua keluarga besar yang akan saling berinteraksi dalam berbagai aspek kehidupan.

Tradisi perkawinan di desa ini sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal yang mengedepankan keharmonisan,saling menghormati, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam upacara perkawinan memiliki makna mendalam yang bertujuan untuk memperkuat ikatan antar individu dan komunitas.

Proses mencari jodoh dalam masyarakat Desa Panilan Jaya dimulai dengan pengenalan antara calon pengantin. Keluarga pria biasanya akan melakukan pendekatan kepada keluarga wanita melalui perantara atau wakil. Dalam tahap ini, penting bagi pihak laki-laki untuk mengenal latar belakang calon istri mereka. Hal ini mencakup pendidikan, nilai- nilai keluarga, serta reputasi sosial keluarga perempuan.Tradisi ini tidak hanya melibatkan individu tetapi juga seluruh anggota keluarga. Keluarga laki-laki akan melakukan diskusi mendalam tentang kesesuaian antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan ke tahap lamaran. Di sinilah nilai- nilai kekeluargaan dan tradisi saling berinteraksi untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut adalah keputusan yang tepat bagi kedua belah pihak.

Setelah menemukan calon yang dianggap cocok, pihak laki-laki akan melaksanakan lamaran secara resmi. Lamaran ini sering kali dilakukan dalam suasana formal di rumah keluarga perempuan. Biasanya, pihak laki- laki akan membawa hantaran sebagai simbol keseriusan niat untuk menikah. Hantaran ini bisa berupa makanan tradisional khas daerah, pakaian adat, atau barang- barang berharga lainnyalainnya,  Momen lamaran ini sangat penting karena di sinilah kedua keluarga mulai menjalin komunikasi dan membangun hubungan yang lebih erat.

Keluarga perempuan akan mempertimbangkan berbagai aspek dari pihak laki-laki sebelum memberikan jawaban atas lamaran tersebut. Jika diterima, maka proses selanjutnya dapat dilanjutkan dengan persiapan upacara pernikahan.

Setelah lamaran diterima, tahap berikutnya adalah penyaksian. Pada tahap ini, kedua belah pihak berkumpul untuk menyaksikan kesepakatan antara kedua mempelai. Ini adalah momen penting yang menandakan bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam rangkaian upacara perkawinan.Penyaksian biasanya dilakukan dengan mengundang sanak saudara dan kerabat dekat dari kedua belah pihak. Dalam acara ini, penghulu atau tokoh adat setempat sering kali diundang untuk memberikan nasihat serta memimpin prosesi. Kehadiran saksi-saksi dari kedua belah pihak menjadi simbol bahwa pernikahan ini adalah keputusan bersama dan bukan hanya keputusan individu semata.

Setelahsemuapersetujuan diperoleh, rumah kedua mempelai akandihiasdenganberbagai ornamentradisional.Hiasanini tidakhanyaberfungsisebagai dekorasitetapijugamemiliki makna simbolis dalam menyambut kedatangantamuserta menunjukkankebanggaan keluarga terhadap acara tersebut. Hiasan-hiasantersebutbiasanya terbuatdaribahan-bahanalami seperti daun kelapa muda,

bunga-bunga segar, serta kain-kain berwarnacerahyang menggambarkan keceriaan dan kebahagiaan. Proses menghias rumah sering kali melibatkan anggota keluarga dan tetangga sebagai bentuk gotong royong yang mencerminkan semangat kebersamaan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun