Mohon tunggu...
Munif Mutawalli
Munif Mutawalli Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sastra Asia Barat

Kebenaran akan terdengar di telinga - telinga yang mencarinya (thalabul haqq), kecuali orang - orang yang mencari pembenaran (jahil) dan enggan untuk mencari kebenaran (jahil murakkab). Tugas kolektif (bersama) adalah menjaga kebenaran (dimanapun, bagaimanapun dan dari siapapun kebenaran tersebut), sebelum 'hoax' luas membumi dan 'kesesatan berpikir' nikmat menindas serta menghegemoni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keniscayaan Melakukan Bid'ah, Upaya Menghentikan Polemik Berkepanjangan

11 Oktober 2024   14:20 Diperbarui: 11 Oktober 2024   14:30 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak hal yang kemudian diinisiasi di masa sahabat dan dilanjutkan hingga generasi tabiut tabi'in (generasi salafush shaleh), diantaranya adalah kodifikasi al Qur'an, Shalat Tarwih secara rutin dan berjamaah, pembubuhan titik dalam al Qur'an sebagai pembeda tanda baca, pembubuhan titik dalam al Qur'an sebagai pembeda huruf, pemberian syakal (baris), dan masih banyak lagi, seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam dengan wilayah yang mempunyai keragaman baik bahasa, tradisi, dll.

Jadi, sesuatu yang baru dan tidak pernah dikerjakan oleh nabi mempunyai landasan historis yang kuat, bahkan di masa nabi pun melakukannya. Jadi, ulama khalaf hanya melanjutkan tradisi tersebut dari generasi salaf. Hal tersebut yang kemudian hari disebut sebagai bid'ah.

Hal tersebut merupakan suatu keniscayaan dan tak terelakkan karena merupakan fitrah perjalanan manusia, terlebih lagi dengan perkembangan teknologi yang masif seperti sekarang ini. Jadi sungguh sangat berbahaya ketika menyamaratakan (mengeralisir) bahwa semua yang baru/tidak pernah dikerjakan nabi adalah sesat. Ketika suatu perkara mempunyai landasan yang jelas dalam al Qur'an dan Sunnah justru semakin memudahkan ulama melakukan ijtihad, berbeda ketika perkara tersebut mempunyai landasan yang belum jelas atau multitafsir, dibagian inilah ulama melakukan ijtihad yang kompleks.

Saya biasanya suka mengandaikan, apabila nabi hidup di zaman sekarang, apakah maulid akan dihukumi sesat oleh nabi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun