2. Gharar Fahish (Besar): Ketidakpastian yang besar dan signifikan, yang bisa menyebabkan kerugian serius pada salah satu pihak. Gharar jenis ini jelas haram dalam Islam karena bisa menimbulkan ketidakadilan.
Ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa gharar yang haram adalah yang bisa membawa ketidakjelasan besar pada objek transaksi, yang berpotensi membahayakan salah satu pihak.
Contoh Praktis Gharar yang Ditolerir di Sektor Pertanian, Pangan, dan Jasa
1. Pertanian: Jual Beli Tanaman yang Masih Tumbuh
Dalam sektor pertanian, transaksi jual beli sering kali dilakukan sebelum hasil panen siap. Misalnya, seorang petani menjual hasil padinya yang masih ada di sawah. Ada unsur gharar di sini karena hasil panen belum jelas jumlah pastinya. Apakah jumlahnya sesuai harapan atau tidak, bergantung pada cuaca, kondisi tanah, dan faktor lainnya.
Gharar yang Ditolerir: Ketidakpastian dalam hasil panen yang masih dalam proses pertumbuhan ini bisa ditolerir selama kedua pihak memahami risikonya, dan penjual serta pembeli memiliki pengalaman cukup untuk memperkirakan hasil akhir.
Gharar yang Dilarang: Namun, jika transaksi dilakukan pada tanaman yang baru saja ditanam, dan hasil panen sama sekali belum dapat diprediksi, ini sudah masuk dalam gharar besar. Ketidakpastian di sini terlalu tinggi, karena belum ada jaminan tanaman tersebut akan tumbuh dengan baik atau bahkan bertahan hidup hingga panen.
2. Produk Pangan: Jual Beli Ayam Hidup dengan Berat yang Belum Diketahui
Beli ayam hidup sering kali dilakukan oleh pedagang atau konsumen yang ingin memotong sendiri untuk konsumsi atau dijual kembali. Ketika ayam dibeli dalam kondisi hidup, ada unsur gharar karena berat bersih setelah dipotong belum pasti.
Gharar yang Ditolerir: Meskipun berat daging yang dihasilkan dari ayam hidup belum bisa dipastikan secara akurat, biasanya ada perkiraan yang cukup dekat. Karena ketidakpastian ini dianggap kecil dan wajar dalam jual beli ayam hidup, maka transaksi ini masih diperbolehkan.
Gharar yang Dilarang: Namun, jika ayam yang dijual memiliki penyakit atau cacat fisik yang tidak diinformasikan oleh penjual, dan pembeli baru mengetahuinya setelah transaksi selesai, ini adalah bentuk gharar yang besar. Ketidakjelasan tentang kondisi ayam yang sebenarnya bisa merugikan pembeli, sehingga transaksi seperti ini tidak boleh terjadi dalam syariah.