Mohon tunggu...
Hisyam Armana Linggawijaya
Hisyam Armana Linggawijaya Mohon Tunggu... Guru - Thalib al-Ilmi

Pray, Study, Hoopin

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gak Semua Gharar Itu Haram! Kenali Batasan dan Contoh Kasus Nyata di Bisnis yang Masih Aman Menurut Syariah

2 November 2024   14:45 Diperbarui: 2 November 2024   15:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah Dengar Gharar? Jangan Sampai Transaksi Kamu Jadi Haram Karena Ini!

Gharar itu apa sih? Apa hubungannya dengan transaksi bisnis? Kenapa bisa bikin bisnis kita haram kalau nggak hati-hati? Sebagai pelaku bisnis, terutama yang ingin tetap patuh pada prinsip syariah, hal ini penting banget buat dipahami. Gharar adalah istilah yang merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi yang bisa berdampak buruk pada salah satu pihak. Dalam dunia ekonomi Islam, transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian besar atau yang nggak adil bisa mengarah pada gharar yang dilarang, dan ini bisa bikin akad atau kesepakatan jadi nggak sah menurut hukum syariah.

Gharar ini secara spesifik dilarang dalam Al-Quran dan hadits. Dalam surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:


"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah bersabda:


"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim).

Namun, tenang, nggak semua ketidakpastian itu haram. Ada beberapa bentuk gharar yang dianggap wajar dan masih bisa diterima dalam Islam. Jadi, jangan langsung panik dulu kalau mendengar kata gharar. Justru, penting bagi kita untuk bisa membedakan mana ketidakpastian yang masih oke, dan mana yang bisa bikin masalah besar.

Apa Itu Gharar?

Dalam hukum ekonomi Islam, gharar berarti ketidakpastian atau risiko yang muncul dalam sebuah transaksi karena adanya ketidakjelasan dalam akad. Gharar terjadi ketika informasi yang relevan tidak lengkap atau tidak diketahui oleh salah satu atau kedua pihak yang terlibat dalam transaksi. Misalnya, kamu membeli sesuatu tapi kamu nggak tahu dengan pasti apa yang kamu dapatkan, atau kapan barang tersebut akan dikirim. Itu bisa jadi gharar.

Ada dua jenis gharar:

1. Gharar Yasir (Ringan): Ketidakpastian yang ringan atau kecil, yang dianggap wajar dan tidak terlalu memengaruhi hasil transaksi. Biasanya, ini ketidakpastian yang nggak merugikan salah satu pihak secara signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun