Mohon tunggu...
Hisyam Armana Linggawijaya
Hisyam Armana Linggawijaya Mohon Tunggu... Guru - Thalib al-Ilmi

Pray, Study, Hoopin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji QRIS sebagai Alat Tukar Digital Syariah: Relevansi Ekonomi Islam di Tengah Digitalisasi Ekonomi

29 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:48 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi, terutama dalam sistem pembayaran. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan inovasi penting di Indonesia, yang memudahkan transaksi melalui QR code. QRIS dirancang untuk menyatukan berbagai metode pembayaran digital dalam satu standar, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk pelaku ekonomi syariah. 

Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS dapat memperluas akses keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi, yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi. Dalam konteks ini, QRIS tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai jembatan untuk mengintegrasikan teknologi dengan nilai-nilai syariah.

Namun, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana QRIS relevan sebagai alat tukar digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam? Mengingat adanya aturan dan syarat ketat dalam transaksi syariah, kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa penerapan QRIS sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat membawa manfaat nyata bagi umat. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas tantangan yang dihadapi oleh QRIS dalam konteks ekonomi syariah serta solusi yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan penggunaannya.

Digitalisasi pembayaran menghadirkan berbagai tantangan bagi ekonomi Islam, terutama dalam memastikan bahwa semua transaksi digital memenuhi prinsip syariah. Salah satu tantangan utama adalah keberadaan unsur riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi. 

Meskipun penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran berbasis QRIS dapat mengurangi risiko ini melalui transparansi yang lebih baik, penting untuk memastikan bahwa semua biaya terkait penggunaannya dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan. 

Selain itu, isu keamanan dan transparansi juga menjadi krusial; meskipun pembayaran digital menawarkan kemudahan, risiko kebocoran data tetap mengkhawatirkan. Penerapan teknologi yang tepat dan audit berkala sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini.

Aksesibilitas juga menjadi tantangan besar, terutama bagi masyarakat Muslim di daerah pedesaan yang mungkin belum terbiasa dengan teknologi. Edukasi dan sosialisasi mengenai penggunaan QRIS sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, disertai dengan penguatan infrastruktur teknologi di daerah terpencil. 

Dalam menghadapi tantangan ini, dialog antara pengembang teknologi dan ulama sangat diperlukan untuk memastikan bahwa QRIS dapat diadaptasi sebagai alat tukar digital yang sesuai dengan syariah.

Kendala integrasi nilai syariah dalam teknologi pembayaran, khususnya penerapan QRIS sebagai alat tukar syariah, dapat diidentifikasi melalui beberapa aspek penting. Salah satu tantangan utama adalah kebijakan umum yang masih berlandaskan ekonomi konvensional. 

Sistem QRIS dikembangkan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa fokus pada ekonomi syariah, sehingga tidak secara otomatis memenuhi standar syariah. Penelitian menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih inklusif untuk mendukung integrasi nilai-nilai syariah dalam sistem pembayaran digital. Oleh karena itu, regulasi khusus yang memfasilitasi pertumbuhan sistem pembayaran syariah sangat diperlukan.

Selain itu, kurangnya edukasi dan sosialisasi juga menjadi kendala signifikan. Banyak masyarakat dan pelaku usaha syariah yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip pembayaran syariah dalam konteks digital. 

Edukasi yang baik dapat meningkatkan pemahaman tentang manfaat dan cara penggunaan QRIS sesuai dengan prinsip syariah. Program pelatihan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi sangat penting agar mereka dapat memanfaatkan teknologi ini secara optimal.

Terakhir, infrastruktur pendukung syariah yang belum memadai juga merupakan hambatan lain. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha syariah masih memiliki akses terbatas terhadap teknologi pembayaran yang terintegrasi dengan prinsip syariah. 

Peningkatan infrastruktur teknologi sangat penting untuk mendukung ekosistem transaksi syariah secara digital. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi krusial untuk membangun infrastruktur yang diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati layanan keuangan digital.

 

Mengadaptasi QRIS sebagai Alat Tukar yang Sesuai Syariah

Untuk menjawab tantangan tersebut, beberapa langkah bisa dilakukan agar QRIS dapat berfungsi sebagai alat tukar digital syariah:

   Pengembangan QRIS harus mempertimbangkan akad-akad yang sesuai seperti akad ijarah (sewa) atau akad ju'alah (insentif), sehingga transaksi jelas dan terhindar dari unsur riba serta gharar. Ini akan menambah kepercayaan umat Islam bahwa transaksi tersebut halal. Selain itu, lembaga keuangan perlu menyediakan panduan mengenai jenis akad yang digunakan dalam setiap transaksi.

  • Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan Syariah

   Menggandeng perbankan dan lembaga keuangan syariah dapat memastikan bahwa QRIS terintegrasi dengan sistem syariah dan menyediakan fitur khusus yang sesuai, seperti tanpa biaya riba dan biaya yang transparan. Kerja sama ini juga bisa menciptakan produk-produk inovatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muslim.

  • Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan QRIS Syariah

   Sosialisasi mengenai penggunaan QRIS perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami keuntungan dan prinsip-prinsip syariah dalam pembayaran digital. Program edukasi ini bisa diadakan oleh pemerintah, bank syariah, dan lembaga keuangan digital lainnya. Selain itu, media sosial dan platform online juga bisa dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan QRIS secara efektif.

  • Peningkatan Infrastruktur Teknologi untuk Mendukung Ekosistem Syariah 

   Pemerintah dan lembaga keuangan syariah perlu mengembangkan infrastruktur yang mendukung ekosistem transaksi syariah secara digital. Misalnya, platform QRIS yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Investasi dalam teknologi informasi juga harus diprioritaskan agar sistem pembayaran ini dapat berfungsi secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

  • Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP)

   Penting bagi lembaga keuangan untuk merumuskan SOP terkait penggunaan QRIS dalam konteks transaksi syariah. SOP ini harus mencakup panduan tentang bagaimana melakukan transaksi secara halal serta langkah-langkah mitigasi risiko terkait riba dan gharar. Dengan adanya SOP ini, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam menggunakan sistem pembayaran digital.

 

QRIS sebagai alat tukar digital menawarkan potensi besar untuk mengoptimalkan transaksi dalam ekonomi Islam di tengah digitalisasi ekonomi. Meski demikian, perlu upaya serius untuk memastikan bahwa penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. 

Dengan adanya adaptasi akad syariah, kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, edukasi masyarakat, peningkatan infrastruktur yang memadai serta pengembangan SOP terkait penggunaan QRIS sebagai alat tukar digital syariah, kita dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif bagi umat Islam. 

Dengan demikian, QRIS dapat berperan sebagai instrumen digital yang mendukung ekonomi Islam sehingga semakin relevan di tengah perkembangan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun