Mohon tunggu...
Hisyam Armana Linggawijaya
Hisyam Armana Linggawijaya Mohon Tunggu... Guru - Thalib al-Ilmi

Pray, Study, Hoopin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji QRIS sebagai Alat Tukar Digital Syariah: Relevansi Ekonomi Islam di Tengah Digitalisasi Ekonomi

29 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:48 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   Pemerintah dan lembaga keuangan syariah perlu mengembangkan infrastruktur yang mendukung ekosistem transaksi syariah secara digital. Misalnya, platform QRIS yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Investasi dalam teknologi informasi juga harus diprioritaskan agar sistem pembayaran ini dapat berfungsi secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

  • Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP)

   Penting bagi lembaga keuangan untuk merumuskan SOP terkait penggunaan QRIS dalam konteks transaksi syariah. SOP ini harus mencakup panduan tentang bagaimana melakukan transaksi secara halal serta langkah-langkah mitigasi risiko terkait riba dan gharar. Dengan adanya SOP ini, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam menggunakan sistem pembayaran digital.

 

QRIS sebagai alat tukar digital menawarkan potensi besar untuk mengoptimalkan transaksi dalam ekonomi Islam di tengah digitalisasi ekonomi. Meski demikian, perlu upaya serius untuk memastikan bahwa penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. 

Dengan adanya adaptasi akad syariah, kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, edukasi masyarakat, peningkatan infrastruktur yang memadai serta pengembangan SOP terkait penggunaan QRIS sebagai alat tukar digital syariah, kita dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif bagi umat Islam. 

Dengan demikian, QRIS dapat berperan sebagai instrumen digital yang mendukung ekonomi Islam sehingga semakin relevan di tengah perkembangan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun