Mohon tunggu...
Hisyam Armana Linggawijaya
Hisyam Armana Linggawijaya Mohon Tunggu... Guru - Thalib al-Ilmi

Pray, Study, Hoopin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji QRIS sebagai Alat Tukar Digital Syariah: Relevansi Ekonomi Islam di Tengah Digitalisasi Ekonomi

29 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:48 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem QRIS dikembangkan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa fokus pada ekonomi syariah, sehingga tidak secara otomatis memenuhi standar syariah. Penelitian menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih inklusif untuk mendukung integrasi nilai-nilai syariah dalam sistem pembayaran digital. Oleh karena itu, regulasi khusus yang memfasilitasi pertumbuhan sistem pembayaran syariah sangat diperlukan.

Selain itu, kurangnya edukasi dan sosialisasi juga menjadi kendala signifikan. Banyak masyarakat dan pelaku usaha syariah yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip pembayaran syariah dalam konteks digital. 

Edukasi yang baik dapat meningkatkan pemahaman tentang manfaat dan cara penggunaan QRIS sesuai dengan prinsip syariah. Program pelatihan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi sangat penting agar mereka dapat memanfaatkan teknologi ini secara optimal.

Terakhir, infrastruktur pendukung syariah yang belum memadai juga merupakan hambatan lain. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha syariah masih memiliki akses terbatas terhadap teknologi pembayaran yang terintegrasi dengan prinsip syariah. 

Peningkatan infrastruktur teknologi sangat penting untuk mendukung ekosistem transaksi syariah secara digital. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi krusial untuk membangun infrastruktur yang diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati layanan keuangan digital.

 

Mengadaptasi QRIS sebagai Alat Tukar yang Sesuai Syariah

Untuk menjawab tantangan tersebut, beberapa langkah bisa dilakukan agar QRIS dapat berfungsi sebagai alat tukar digital syariah:

   Pengembangan QRIS harus mempertimbangkan akad-akad yang sesuai seperti akad ijarah (sewa) atau akad ju'alah (insentif), sehingga transaksi jelas dan terhindar dari unsur riba serta gharar. Ini akan menambah kepercayaan umat Islam bahwa transaksi tersebut halal. Selain itu, lembaga keuangan perlu menyediakan panduan mengenai jenis akad yang digunakan dalam setiap transaksi.

  • Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan Syariah

   Menggandeng perbankan dan lembaga keuangan syariah dapat memastikan bahwa QRIS terintegrasi dengan sistem syariah dan menyediakan fitur khusus yang sesuai, seperti tanpa biaya riba dan biaya yang transparan. Kerja sama ini juga bisa menciptakan produk-produk inovatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muslim.

  • Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan QRIS Syariah

   Sosialisasi mengenai penggunaan QRIS perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami keuntungan dan prinsip-prinsip syariah dalam pembayaran digital. Program edukasi ini bisa diadakan oleh pemerintah, bank syariah, dan lembaga keuangan digital lainnya. Selain itu, media sosial dan platform online juga bisa dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan QRIS secara efektif.

  • Peningkatan Infrastruktur Teknologi untuk Mendukung Ekosistem Syariah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun