Mohon tunggu...
Abu FayadhMuhammad
Abu FayadhMuhammad Mohon Tunggu... Konsultan - Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan

Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan saat ini Domisili di Kota Bekasi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Keluarga SAMARA: Nasehat buat Para Istri

9 Maret 2021   21:41 Diperbarui: 9 Maret 2021   22:10 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-- Menjelekkan dan mengejek orang lain. Alloh berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain(karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan)". (QS. Al Hujuraat: 11)

-- Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:

"Negeri yang paling dicintai Alloh adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya" 1

-- Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pembantu dan pendidik-pendidik yang kafir.

-- Meniru wanita-wanita kafir. Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka". 2

-- Menyaksikan film-film porno dan mendengarkan nyanyian.

-- Membaca majalah-majalah lawakan/humor.

-- Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan mendesak.

-- Membiarkan suami dalam kemaksiatannya. 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun