Mohon tunggu...
Abram Bandung
Abram Bandung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Pemilikan Apartemen atau Unit Rumah Susun

28 Juli 2018   19:37 Diperbarui: 29 Juli 2018   14:33 1960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi developer yang membangun rumah di kompleks, jika dia memiliki dana Rp. 10 Milyar, maka dia bisa membangun beberapa rumah dengan kondisi lengkap, bahkan dalam waktu 5 - 6 bulan, rumah tersebut  sudah bisa diserah terimakan ke konsumen. Sedangkan apartemen, dana sebesar itu mungkin baru untuk membangun pondasi, konstruksi dasar, dan persiapan sarana prasarana yang akan menjadi milik bersama, seperti saluran air bersih, pipa pembuangan air limbah rumah tangga, dan sarana prasarana lainnya.

Untuk investor yang digandeng developer, tingkat ketertarikan calon pembeli unit rumah susun pun menjadi pertimbangan utama mereka. Bank sebagai lembaga pembiayaan pun akan menganalisa dari tingkat kemampuan bayar developer, jika rusun yang dibangun "sepi", otomatis tingkat pemasukan dana developer akan kecil sehingga bagi bank pembiaya, adalah sangat beresiko jika menyalurkan kredit dengan jaminan tanah dan bangunan yang beresiko gagal bayar.

Untuk memperoleh pembiayaan langsung dari konsumen, developer dapat melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsumen. PPJB ini dilakukan dalam kondisi bangunan belum seutuhnya jadi, yaitu minimal telah dibangun 20% sebagaimana digariskan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Prinsipnya dalam Pasal 42,  pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya telah memiliki:kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah;kepastian status penguasaan rumah susun; perizinan pembangunan rumah susun; dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

Jaminan dalam pasal 42 ayat 2 butir e diatas, menurut penjelasan undang-undangnya: Yang dimaksud dengan "jaminan atas pembangunan
rumah susun" dapat berupa surat dukungan bank atau nonbank. Jadi perihal penjaminan dalam pasal 42 UU Rusun, lembaga pembiayaan telah dilibatkan oleh undang-undang dalam hal penjaminan sebagai penjamin atas pembangunan rumah susun.

Terdapat aturan pembiayaan dan kredit konstruksi dalam UU No. 20 tahun 2012 sebagai dasar perlindungan hukum jaminan kredit pembiayaan pembangunan rumah susun bagi pengembang, karena Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) pada pasal 88 : 1 UURS.

Insentif yang diberikan kepada pelaku pembangunan salah satunya adalah fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah. Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR berupa: kredit kepemilikan satuan rumah susun dengan suku bunga rendah.

Dalam praktek,  ada beberapa permasalahan yang timbul dalam hubungan "pelaksana pembangunan" dengan "pemilik apartemen/ rusun antara lain 

Ketika pembeli sarusun  melunasi kredit pembelian apartemen / satuan unit rumah susun ( sarusun),  ternyata Sertifikat unit apartemen / belum jadi karena masih terkendala dalam proses splitching ( pemecahan sertifikat induk ke sertifikat unit ataupun tanah bangunan Rusun masih dijadikan agunan di bank pembiaya kredit konstruksi dan terdapat tunggakan, sehingga proses pemecahan belum dapat dilakukan karena agunan tanah induk masih ditahan oleh bank sampai tunggakan dibayar.

 Muncul keterlambatan penyelesaian sarusun atau pun terdapat tunggakan kepada pihak rekanan pelaksana pembangunan, dalam praktik berdampaknya juga pada munculnya gugatan kepailitan terhadap developer / pelaksana pembangunan dengan obyek pailit tanah dan bangunan rusun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun