Sedangkan seharusnya, keberadaan Perundang-undangan yang bersifat mengganti, seharusnya memiliki prinsip untuk memperbaiki perundang-undangan yang lama dengan konsep dan kebijakan yang lebih baik. Bukan malah melakukan sebuah kemunduran yang luar biasa.
Dengan demikian, sehingga saya harapkan, para pemangku legislatif yang membuat Undang-Undang beserta eksekutif yang menge-sahkan, dapat meninjau kembali keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja ini dari kacamata kemanusiaan dan juga dari sudut pandang filsafat Pancasila sebagai ideologi cara pemimpin melindungi kesejahteraan dengan konsep keadilan tanpa memandang bulu, karena pada dasarnya buruh bukanlah bawahan, melainkan para SDM yang memiliki produktivitas bagi kesinambungan korporasi serta negara.
Sedangkan dengan adanya wabah Covid-19 ini, seharusnya dapat dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kesejahteraan dari kerentanan kehidupan bara buruh selama ini, dimana kesinambungan dari Omnibus Law Cipta Kerja dapat dinilai secara dini apabila RUU ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh bagi keberlanjutan sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H