Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Relevansi Pancasila dalam Masa Pandemi Covid-19 Terkait RUU Cipta Kerja

4 Juli 2020   00:44 Diperbarui: 4 Juli 2020   00:53 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan seharusnya, keberadaan Perundang-undangan yang bersifat mengganti, seharusnya memiliki prinsip untuk memperbaiki perundang-undangan yang lama dengan konsep dan kebijakan yang lebih baik. Bukan malah melakukan sebuah kemunduran yang luar biasa.

Dengan demikian, sehingga saya harapkan, para pemangku legislatif yang membuat Undang-Undang beserta eksekutif yang menge-sahkan, dapat meninjau kembali keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja ini dari kacamata kemanusiaan dan juga dari sudut pandang filsafat Pancasila sebagai ideologi cara pemimpin melindungi kesejahteraan dengan konsep keadilan tanpa memandang bulu, karena pada dasarnya buruh bukanlah bawahan, melainkan para SDM yang memiliki produktivitas bagi kesinambungan korporasi serta negara.

Sedangkan dengan adanya wabah Covid-19 ini, seharusnya dapat dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kesejahteraan dari kerentanan kehidupan bara buruh selama ini, dimana kesinambungan dari Omnibus Law Cipta Kerja dapat dinilai secara dini apabila RUU ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh bagi keberlanjutan sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun