I. Fact
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam independensi KPK. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang dapat mengancam independensi KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas, penyelidik yang harus berasal dari Polri, serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. independensi KPK harus dijamin karena akan sangat berpengaruh kepada kinerja.
Sebagai contoh, keberadaan Dewan Pengawas KPK yang dinilainya mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan dan penuntutan perkara. Padahal selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal dan eksternal dapat dikatakan telah berjalan baik. independensi memang menjadi tantangan bagi mayoritas lembaga antirasuah di dunia. Kinerja sejumlah lembaga ini masih terhambat akibat independensi yang tidak memadai, kapasitas kelembagaan yang lemah, dan mandat yang terbatas.
Presiden Joko Widodo diminta untuk menolak revisi UU KPK yang sedang bergulir di DPR. Sudah sepatutnya presiden memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna. Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. [1]
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi. Pertama, tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
Selanjutnya, hari ini Kamis, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat Sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK. Sembilan hal tersebut adalah, independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, ewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam. Â KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.
KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undangundang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. Â Oleh karena itu KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan format KUHP tersebut.
KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi.[2]
II. Issue
 Apakah revisi UU KPK mengancam eksistensi KPK?