Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Revisi UU KPK Mengancam Eksistensi KPK?

27 Mei 2020   15:05 Diperbarui: 27 Mei 2020   15:03 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK juga diharuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 40 ayat 1: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun." Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 2, penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan ini harus dilakukan dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Namun demikian, jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan, Pimpinan KPK dapat mencabut surat SP3 tersebut. DPR RI juga merumuskan status penyelidik dan penyidik KPK. Untuk penyelidik diatur bahwa harus dipilih dan diangkat dari institusi Polri. Sementara penyidik diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung, penyidik pegawai negeri sipil yang harus tunduk pada UU ASN.

Enam hari setelah DPR mengusulkan revisi UU KPK, Jokowi menandatangani dan mengirimkan surpres tanda persetujuan pembahasan revisi UU itu di DPR. Mensekneg Pratikno berdalih bahwa pihaknya juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berbeda dari naskah versi DPR. Padahal Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk berpikir sebelum mengeluarkan surpres.

V. Conclusion

Adanya revisi UU KPK akan menumbuhsuburkan korupsi yang ada di Indonesia. DPR sebagai lembaga terkorup pastinya sangat menginginkan adanya revisi UU KPK ini. Akan tetapi, sikap yang ditunjukkan oleh presiden Jokowi seperti menganaktirikan lembaga yang sangat berjasa dalam menyelamatkan harta negara yang disalahgunakan ini.

Poin-poin yang diajukan untuk direvisi oleh DPR hanya menguntungkan kelompok elit tertentu. Padahal kita ketahui bahwa KPK telah berhasil memberantas korupsi dengan jumlah yang cukup signifikan. Adanya revisi UU KPK ini akan melemahkan lembaga ini sebagai lembaga anti korupsi. Harapan Indonesia untuk bebas dari korupsi tidak akan pernah terrealisasi. Seharusnya presiden tidak menyetujui adanya revisi UU KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun