KPK juga diharuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 40 ayat 1: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun." Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 2, penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan ini harus dilakukan dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
Namun demikian, jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan, Pimpinan KPK dapat mencabut surat SP3 tersebut. DPR RI juga merumuskan status penyelidik dan penyidik KPK. Untuk penyelidik diatur bahwa harus dipilih dan diangkat dari institusi Polri. Sementara penyidik diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung, penyidik pegawai negeri sipil yang harus tunduk pada UU ASN.
Enam hari setelah DPR mengusulkan revisi UU KPK, Jokowi menandatangani dan mengirimkan surpres tanda persetujuan pembahasan revisi UU itu di DPR. Mensekneg Pratikno berdalih bahwa pihaknya juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berbeda dari naskah versi DPR. Padahal Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk berpikir sebelum mengeluarkan surpres.
V. Conclusion
Adanya revisi UU KPK akan menumbuhsuburkan korupsi yang ada di Indonesia. DPR sebagai lembaga terkorup pastinya sangat menginginkan adanya revisi UU KPK ini. Akan tetapi, sikap yang ditunjukkan oleh presiden Jokowi seperti menganaktirikan lembaga yang sangat berjasa dalam menyelamatkan harta negara yang disalahgunakan ini.
Poin-poin yang diajukan untuk direvisi oleh DPR hanya menguntungkan kelompok elit tertentu. Padahal kita ketahui bahwa KPK telah berhasil memberantas korupsi dengan jumlah yang cukup signifikan. Adanya revisi UU KPK ini akan melemahkan lembaga ini sebagai lembaga anti korupsi. Harapan Indonesia untuk bebas dari korupsi tidak akan pernah terrealisasi. Seharusnya presiden tidak menyetujui adanya revisi UU KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H