Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Haruskah Mengamandemen UUD 1945 Saat Ini?

27 Mei 2020   13:57 Diperbarui: 27 Mei 2020   14:02 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Wacana akan tendensi amandemen kelima UUD 1945, maupun tendensi akan reamandemen dari UUD 1945 pada pertengahan tahun 2019 ini menuai pro dan kontra terkait dari efektivitas dari perubahan serta kepentingan dari fungsi-fungsi badan legislatif dalam perombakan UUD 1945 tersebut.

 Menurut Jimly (1994), tujuan dan manfaat dari adanya ke-empat amandemen UUD 1945 di masa lalu yakni meminimalkan transfer otoritarianisme. UUD 1945 juga berlaku dalam peraturan dan landasan hukum dalam kepentingan amandemen, demikian juga pembubaran kementerian harus diatur oleh hukum. Dengan amandemen ini, baik legislatif maupun eksekutif tidak dapat dengan mudah mengambil tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai populer.[6] Meminimalkan peran dan otoritas lembaga tinggi negara adalah salah satu upaya dalam pemulihan kedaulatan bagi rakyat dan pemegang kekuasaan.Berdasarkan hasild dari ke-empat amandemen 1945, MPR tidak lagi menjadi institusi negara dan rakyat yang tertinggi di Indonesia. Sehingga, kedaulatan MPR, hanya mengatur dalam peraturan dan mengubah konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan Presiden dan wakil presiden. MPR sekarang ini sejalan dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Presiden, MK dan BPK.

 Sedangkan perubahan lain yang terjadi dengan UUD 1945 adalah bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak lagi memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang sudah dimilikinya, dan fungsi tersebut bergeser ke tangan DPR, atau hanya diizinkan membuat peraturan presiden atas persetujuan RUU untuk DPR, berkenaan dengan kepentingan ratifikasi RUU menjadi undang-undang. Selain itu, pemilihan presiden dan wakil presiden diadakan langsung sesuai dengan konstitusi.

 Sedangkan merujuk pada 2 tajuk daring online pada Kompas (2019) serta Tirto Id (2019), wacana perubahan atau amandemen UUD 1945 tersebut berkenaan dengan mengembalikan fungsi MPR sebagaimana mestinya, argumen akan pro adanya kepentingan amandemen ini, dikarenakan dengan tidak adanya fungsi ketetapan TAP MPR dan penetapan GBHN membuat MPR layaknya badan kedua yang sesuai dengan idiom bahwa MPR merupakan lembaga nomor 1 di Indonesia, hal tersebut menjadikan tidak jelasnya sistem tata negara yang dianut oleh Indonesia berkenaan dengan trikameral, bikameral, atau unikameral. Hal lainnya yakni dikarenakan pergeseran kedaulatan pada DPR yang menjadikan acuan utama dalam adanya Undang-Undang sebagai sistem dan produk hukum di Indonesia.

 Sedangkan pada sikap kontra akan amandemen UUD 1945 ini, menurut Detik News (2018), wacana akan amademen dari UUD 1945 ini terjadi di masa pemerintahan Jokowi, sedangkan isu panas dari rezin Jokowi yaitu adanya ketidakcocokan secara politik dari praktisi yang menyertai Jokowi, dengan beberapa tokoh yang berkedudukan di DPR. Sehingga, amandemen dari UUD 1945 diperkirakan dilakukan untuk memberikan kelapangan bagi pihak Jokowi dalam upaya politik untuk mempersempit ruang gerak dari DPR dalam hal Undang-Undang maupun produk hukum lainnya. [7]

 Menurut saya secara pribadi, kepentingan dalam amandemen kelima maupun reamandemen ini harus dipikirkan secara matang dan ditujukan untuk mempermudah akses rakyat dalam memperoleh hak-haknya, bukan perihal kepentingan politik maupun keinginan untuk membatasi suatu badan legislatif dalam perkata sistem tata negara.

Pada aspek reamandemen UUD 1945, saya lebih tidak setuju karena mengetahui bahwa adanya GBHN yang melegitimasi MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia pun, dapat menjadi bumerang bagi pemerintahan Indonesia apabila kepemimpinan MPR tidak dapat dipercaya, perihal perilaku KKN maupun penyalahgunaan wewenang lainnya.

Sedangkan permasalahan dalam politik hukum serta tata negara pada masa kini, reamandemen akan tidak memberikan dampak secara efektif dalam jalannya pemerintahan yang akan datang, karena pemerintahaan saat ini dan di masa depan, pasti akan jauh berbeda dengan kepentingan pemerintahan Indonesia di masa lalu.  Untuk wacana amandemen UUD 1945 berikutnya, merujuk pada ketidakjelasan dari sistem tata negara yang dianut oleh Indonesia pada saat ini, menjadikan peluang bagi pemerintah dalam mengamandemen UUD 1945 agar sistem pemerintahan lebih terarah dan terstruktur, sehingga dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan secara konstitusional.

 

CONCLUSION

 Kesimpulan pada legal opinion ini yaitu berkenaan dengan wacara kepentingan amandemen serta reamandemen dari UUD 1945 menimbulkan polemik secara pro dan kontra.  Amandemen UUD 1945 di tahun 1999 hingga tahun 2002, memiliki latarbelakang untuk menekan ruang MPR agar tidak mendominasi serta menghindarkan pemerintahan yang otoriter, namun seiring dengan berjalannya pemerintahan, pada masa kini, ketimpangan akan badan legislatif mulai terasa dengan adanya titik berat dalam fungsi DPR. Sehingga, sistem tata negara yang dianut oleh  Indonesia, belum menuai kejelasan akan parlementer yang difungsikan. Sedangkan, wacana akan reamandemen yakni kembalinya UUD 1945 dalam aturan semula sebelum dilakukannya amandemen, tentu tidak akan berdampak positif dan efektif dalam pemerintahan di masa yang akan datang. Sedangkan, untuk proses amandemen yang kelima, apabila kepentingan tersebut merujuk untuk memberikan kejelasan sistem ketatanegaraan, dan dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan secara praktis, maka amandemen tersebut memiliki peluang untuk dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun