Mohon tunggu...
Abraham Wirotomo
Abraham Wirotomo Mohon Tunggu... Peneliti -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ringkasan Naskah Akademik Tax Amnesty

22 Juli 2016   04:58 Diperbarui: 22 Juli 2016   06:33 3102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa program pengampunan pajak akan membawa konsekuensi adanya beban bagi penerimaan negara yang antara lain berasal dari potential loss yang hilang karena adanya pengampunan. Selain itu, harus pula diingat adanya peningkatan penerimaan negara yang dapat diperoleh di masa yang akan datang hanya dapat terjadi jika pengawasan terhadap Wajib Pajak dilakukan dengan lebih efektif dankepatuhan sukarela dari Wajib Pajak meningkat.

5.2. Perbaikan sistem perpajakan

Data baru yang diperoleh dari program pengampunan pajak tersebut akan diadministrasikan dalam database Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menambah basis data pemajakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan di masa yang akan datang. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak akan terdorong untuk lebih transparan dalam menentukan kewajiban pajak yang sebenarnya dari Wajib Pajak karena dari pihak Wajib Pajak telah terbuka dalam pelaporan Surat Pemberitahuan.

5.3. Rekonsiliasi perpajakan

Demi terlaksananya program-program Pemerintah, negara perlu memiliki sumber penerimaan yang terjamin dan berkesinambungan. Sehingga, terdapat hubungan yang sangat erat antara Pajak dengan aspek-aspek mendasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya tidak berlebihan apabila kebijakan-kebijakan strategis dalam bidang perpajakan termasuk pengampunan pajak, secara filosofis dapat dipergunakan sebagai media pembaharuan sosial.

5.4. Respon masyarakat

Program pengampunan pajak pada dasarnya mengampuni kesalahan yang dilakukan Wajab Pajak, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang sebelumnya telah jujur dan taat dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, sangat mungkin timbul ketidaksetujuan masyarakat atas program ini karena terusiknya rasa keadilan ini. Terkait hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai justifikasi dari pengampunan pajak yang memberikan perlakuan berbeda berupa pembebasan sanksi dan pidana pajak bagi para Wajib Pajak yang tidak melaporkan hartanya dengan benar (tax evaders).

5.5. Beban keuangan

Pelaksaan program pengampunan pajak dalam menimbulkan beban keuangan negara dalam bentuk pembiayaan penambahan sistem dan peralatan untuk mengadministrasikan berkas Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini. Namun diperkirakan tambahan beban adminitrasi ini akan jauh lebih kecil dibandingkan manfaat yang akan diperoleh.

6. Yang Ingin Diwujudkan dari Pembentukan UU TA

Sasaran umum yang ingin dicapai dengan membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak antara lain:

  • Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendekmelalui pembayaran uang tebusan;
  • Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang melalui perluasan basis data pemajakan;
  • Meningkatkan kepatuhan pajak;
  • Transisi ke sistem perpajakan baru yang lebih kuat dan adil;
  • Mendorong rekonsiliasi perpajakan nasional.

Fasilitas yang akan diberikan dalam kebijakan Pengampunan Pajak bagi pengungkapan harta yang disimpan di dalam dan luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Pengampunan pokok pajak yang akan diganti dengan “uang tebusan” yang basisnya akan mengacu pada harta dan tarifnya bervariasi, tergantung dari periode penyampaian Surat Permohonan Pengampunan Pajak.
  • Pengampunan sanksi administrasi pajak dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Fasilitas yang akan diberikan dalam kebijakan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

  • tidak dilakukan atau ditangguhkan atau dihentikan proses:
    • pemeriksaan;
    • pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
    • penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
  • fasilitas lainnya berupa:
    • penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
    • penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
    • tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
    • penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan.

6.1. Subjek yang diberikan pengampunan pajak

Subjek yang diberikan Pengampunan Pajak ditentukan sebagai berikut:

  • Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
  • Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
  • Dikecualikan dari Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, yaitu Wajib Pajak yang sedang:
    • dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
    • dalam proses peradilan; atau
    • menjalani hukuman pidana,

6.2. Objek yang diberikan pengampunan pajak

Objek pajak yang diberikan pengampunan terdiri atas jenis-jenis pajak sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan; dan
  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

6.3. Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan

Tarif Uang Tebusan ditentukan sebagai berikut:

  • Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
    • 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
    • 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    • 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
    • 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
    • 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    • 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
    • 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
    • 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun