Mohon tunggu...
Abraham Wirotomo
Abraham Wirotomo Mohon Tunggu... Peneliti -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ringkasan Naskah Akademik Tax Amnesty

22 Juli 2016   04:58 Diperbarui: 22 Juli 2016   06:33 3102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dear rekan-rekan Kompasiana yang baik,

Setelah UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA) disahkan, semakin banyak orang yang bertanya-tanya tentang TA. Suatu Naskah Akademik (NA) telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementrian Keuangan dengan jumlah halaman sebanyak 131 halaman. Pada tulisan ini, saya mencoba meringkas Naskah Akademik tersebut.

Semoga tulisan ini dapat memberi tambahan informasi bagi rekan-rekan yang masih penasaran mengenai latar belakang dari UU TA. Diakhir tulisan, rekan-rekan bisa mengakses tautan pdf lengkap untuk NA, UU, Penjelasan UU, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, dan Surat Edaran terkait Pengampunan Pajak. Siapa tahu bermanfaat atau bisa di-share kepada pihak yang mungkin penasaran atau tertarik mendaftar pengampunan pajak.

Sebelum masuk pada ringkasan NA, saya ingin memulai dengan definisi TA sebagai berikut: “Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

1. Latar Belakang

Latar belakang dari TA adalah sebagai berikut:

  • Keinginan menambah anggaran pembangunan memerlukan tambahan penerimaan negara.
  • Sektor migas yang menjadi primadona di masa Orba sudah semakin menurun.
  • Pendanaan pembangunan lewat utang ataupun hibah dapat menciptakan kerawanan fiskal di masa mendatang serta memunculkan ketergantungan terhadap negara lain.
  • Jumlah pembayar pajak di Indonesia tergolong masih rendah dibandingkan negara maju (rendahnya tax ratio).
  • Terbatasnya kapasitas otoritas perpajakan terutama dalam mengawasi aktivitas perekonomian di sektor informal (underground economy) dan mencegah larinya modal (capital flight) ke luar negeri.
  • Terdapat banyak pihak yang mempunyai kekayaan yang berdasarkan penghindaran atau penggelapan pajak, baik yang tersimpan di dalam maupun luar negeri.
  • Terdapat lebih dari Rp 3.000 triliun kekayaan WNI yang tersimpan di Singapura. Ini tidak berarti semua kekayaan tersebut terkait penggelapan.
  • Pengampunan pajak bukanlah hal yang baru, pernah dilakukan pada tahun 1964, 1984, dan 2008.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang semakin besar, TA dipandang sebagai suatu trobosan dengan cara memanfaat potensi perpajakan yang salama ini belum tergali.

2. Kajian Teoritis

Fungsi pajak dalam pembangunan ekonomi dapat dibedakan atas dua macam, yakni fungsi anggaran dan fungsi pengaturan. Fungsi anggaran berarti pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri suatu negara yang jumlahnya setiap tahunnya semakin bertambah.

Sedangkan fungsi pengaturan berarti pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatur variabel-variabel ekonomi makro untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang ditargetkan, memperbaiki distribusi pendapafan dan menjaga stabilitas ekonomi melalui pengaturan konsumsi dan investasi masyarakat.

Adanya penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi secara otomatis antar negara diharapkan mampu mendorong transparansi keuangan global, terutama dalam penentuan hak pemajakan atas transaksi lintas negara (cross border transactions). AEOI memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk mengumpulkan informasi mengenai kekayaan warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Pemerintah Indonesia telah menandatangi kerja sama terkait AEOI di Paris pada tanggal 3 Juni 2015.

Salah satu bentuk program pengampunan yang dikenal dan diterapkan di beberapa negara dan dapat dijadikan acuan adalah program pengampunan yang dikenal dengan istilah Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). Program ini memberikan pengampunan pajakdengan format yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Dengan mengikuti program ini, Wajib Pajak mendapat fasilitas tarif pajak yang lebih rendah serta penghapusan sanksi administrasi dengan mengungkapkan harta yang berada diluar negeri.

Pada dasarnya tiap negara memiliki dua alternatif kebijakan dalam memerangi offshore tax evasion. Pertama, mereka dapat saja melakukan negosiasi untuk bekerjasama secara intensif dengan negara-negara yang ditenggarai sebagai tempat berlabuhnya harta yang disembunyikan oleh Wajib Pajak-nya dalam bentuk pertukaran informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun