ANIMAL WELFARE & FIVE OF FREEDOM (Pedoman yang harus dipahami semua pecinta hewan)
Setiap orang diperbolehkan memelihara hewan peliharaan, baik itu anjing, kucing, burung atau hewan apapun yang sekiranya masuk dalam kategori satwa domestik (peliharaan) dan bukan satwa liar yang membahayakan. Yang tidak diperbolehkan adalah apabila kegiatan pemeliharaan hewan tersebut menimbulkan dampak merugikan baik pada lingkungan sekitarnya maupun pada hewan yang dipeliharanya. Bagi seseorang yang melakukan kegiatan pemeliharaan hewan dengan maksud dan tujuan tertentu yang jelas menyalahi pedoman kesejahteraan hewan dapat digolongkan sebagai ANIMAL ABUSER (penyalah guna dan penyiksa hewan). Dalam beberapa kasus pelaku animal abuser ini justru adalah para pemilik-pemilik hewan peliharaan itu sendiri, dalam praktiknya mereka sering melakukan tindak kekejaman baik secara sadar maupun tidak sadar. maka dari itu ada pedoman Animal welfare (kesejahteraan hewan) yang harus dipahami oleh setiap pecinta hewan agar kegiatan pemeliharaan hewan yang dilakukan tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. dan untuk mendukung asas animal welfare maka dicetuskanlah istilah Five of freedom.
Five of freedom dicetuskan di inggris pada tahun 1992 dan di Indonesia asas ini diratifikasi dalam undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Five of freedom dalam terjemahan bebasnya berarti lima kebebasan, dan dalam hal ini kebebasan ditujukan bagi hewan peliharaan. Apa saja lima kebebasan yang harus kita kondisikan pada hewan yang kita pelihara ?
- Freedom from hunger and thirst (bebas dari lapar dan haus). Setiap hewan peliharaan harus diberi makanan yang sesuai untuk dirinya. Makanan dan minuman yang diberikan pun harus bersih, bebas dari kotoran dan higienis serta baik bagi pertumbuhan gizi hewan tersebut.
- Freedom from thermal and discomfort ( bebas dari panas dan rasa tidak nyaman). Setiap hewan peliharaan harus ditempatkan di tempat yang nyaman, bersih, sehat dan tidak panas terutama disaat istirahat mereka. setiap hewan pun harus memiliki lingkungan sekitar yang nyaman. Sebaiknya hewan peliharaan jangan ditempatkan di pinggir jalan atau diikat di depan rumah dengan dalih untuk menjaga rumah sebab pada dasarnya semua hewan adalah makhluk hidup yang bebas jadi kalau pun terpaksa harus mengandangkan mereka maka gunakanlah konsep kandang dengan lingkungan terbuka terbatas, ada tempat tidur, area bermain dan lain-lain agar hewan peliharaan tersebut dapat tetap melakukan aktifitasnya sehari-hari dengan normal. Contoh bertolak belakang dari pedoman ini dapat kita lihat pada hewan-hewan yang dikurung di kandang/kerangkeng petshop. Kadang kita akan melihat anjing ras besar yang dikurung dikandang yang hanya cukup untuk dirinya duduk, sempit tidak leluasa dan tentu perlakuan seperti ini sangatlah menyiksa.
- Freedom from injury, disease and pain (bebas dari luka, sakit dan penyakit). Hewan peliharaan haruslah terbebas dari luka, sakit dan penyakit apapun. Dalam beberapa kasus hal ini terjadi akibat kelalaian si pemilik hewan tersebut. Hewan berkelahi satu sama lain, tertabrak kendaraan, memakan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diberikan dan lain-lain. Maka dari itu para pemilik hewan peliharaan diwajibkan untuk secara rutin memeriksakan kondisi kesehatan hewan peliharaan miliknya. Kewajiban dasarnya adalah untuk memberikan vaksin dan vitamin. Jika hewan terluka pun pemelihara wajib untuk mengusahakan dan mengupayakan pengobatan semaksimal mungkin. Kaitan mengenai kesehatan hewan lainnya menyangkut kebersihan kandang, lingkungan dan lain-lain.
- Freedom to express most pattern of behavior (bebas berekspresi sesuai sifat alaminya). Setiap hewan memiliki sifat alaminya masing-masing, contohnya misalkan anda memelihara anjing, maka biarkan anjing berekspresi dengan menggonggong, melarang dan mencegah mereka agar tidak menggonggong mungkin dapat anda lakukan dengan pelatihan, namun itu sama saja seperti anda melarang anak anda berbicara. Dan tentu hal ini akan berpengaruh pada tumbuh kembang perilaku hewan peliharaan anda nantinya. Jika kita berbicara mengenai memelihara anjing maka banyak hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah agar jangan selalu mengurung mereka, mengurung mereka sepanjang waktu sama saja memenjarakan mereka. mereka menjadi tidak mengenal dunia luar, perlakuan buruk berkepanjangan seperti ini tentu sangat merugikan hewan peliharaan tersebut, rasa tertekan dan stress tentu akan berdampak pada ketidak stabilan pertumbuhan mentalnya, bisa saja anjing peliharaan anda menjadi sangat agressif atau justru menjadi stress, penakut dan sakit akibat rasa depressi berkepanjangan.
- Freedom for fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan). Setiap hewan harus terbebas dari rasa stress akibat sesuatu yang menakuti atau membuat mereka tidak nyaman seperti suara mesin yang berisik, hal ini seringkali kita jumpai pada anjing-anjing penjaga pabrik atau bengkel kendaraan dimana disana terdapat kendaraan uji coba dengan bunyi-bunyian knalpot yang sangat memekakkan telinga, kita saja yang berada disana akan merasa sangat terganggu dengan bunyi-bunyian seperti itu, apalagi anjing yang kita ketahui memiliki pendengaran yang sangat sensitive, tentu sangat-sangat menyakitkan telinga mereka. setiap hewan peliharaan juga harus merdeka dari segala macam bentuk penganiayaan baik yang dilakukan pemiliknya sendiri maupun orang lain. Pemilik hewan peliharaan tersebut pun dituntut untuk tidak boleh lalai mengawasi hewan peliharaannya dari gangguan pihak lain.
Itulah kelima poin penting dari pedoman FIVE OF FREEDOM beserta penjelasan mudahnya. Kesemuanya itu ditujukan agar setiap hewan mendapatkan hak-hak kesejahteraannya juga sebagai upaya perlindungan hewan dari para ANIMAL ABUSER. Sebenarnya cara paling mudah untuk memahami poin-poin diatas adalah dengan mulai berempati. Jangan selalu menganggap bahwa kita (manusia) adalah makhluk yang paling sempurna dan berada diatas segalanya, jangan merasa bahwa kita berhak semena-mena memperlakukan mereka tetapi mulailah untuk merasakan apa yang mereka rasakan, bagaimana dan apa yang akan terjadi jika kita berada di posisi mereka dengan semua kekejaman dan perlakuan buruk seperti itu. Perlu diingat bahwa kehadiran hewan-hewan di dunia ini bukanlah semata-mata untuk menyenangkan manusia tetapi juga untuk menguji sebatas mana kita mampu menggunakan nalar dan nurani yang baik untuk memelihara dan merawat mereka.
Jadi sebagai sesama pecinta hewan mari kita mulai untuk saling mengingatkan, jika ada salah satu dari kita yang mulai lalai dan lupa ingatkanlah tentang 5 hak kebebasan hewan ini agar hak kesejahteraan hewan tidak hanya sekedar menjadi wacana namun juga perlahan dapat terealisasi dengan nyata.
Upaya lain untuk memperkuat dukungan pada hak kesejahteraan hewan adalah dengan menjerat setiap pelaku penyalahgunaan dan penyiksa hewan dengan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 302 ayat(1) dan (2) KUHP yang menyatakan :
- Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. 2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak member makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari satu minggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah karena penganiayaan hewan.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 taun 2012 tentang “penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP” pada pasal 3 menyatakan :
“mengenai denda dipersamakan dengan pasal penahanan pada perma nomor 2 tahun 2012 yaitu dikalikan 10.000,- dari tiap-tiap denda misalnya Rp;250,- maka dendanya menjadi Rp; 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp; 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi.
Kemudian keluarlah aturan terbaru yang merupakan larangan dan ancaman pidana bagi pelaku penyalahguna dan penyiksa hewan yang diatur dalam UU No.41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dalam pasal 66A;
- Setiap orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif.
- Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 91 A :
- Setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahhgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp: 1.000.000,- dan paling banyak Rp: 5.000.000,-
- Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp: 1.000.000,- dan paling banyak Rp: 3.000.000,-
Disini dapat digaris bawahi bahwa ancaman hukuman tidak hanya akan menjerat pelaku animal abuse tetapi juga setiap orang yang mengetahui adanya praktik animal abuse namun tidak melaporkannya pada pihak yang berwenang.
Pada dasarnya beberapa pedoman, peraturan dan perundang-undangan ini dicetuskan adalah sebagai upaya perlindungan hewan dan juga demi terciptanya kesejahteraan bagi setiap hewan. Tentu hal ini tidak cukup hanya sekedar disambut baik oleh kita para pecinta hewan namun juga diaplikasikan dan diwujud nyatakan dalam hidup kita sehari-hari sebagai aktivis dan juga pecinta hewan. Perlu usaha nyata untuk dapat melawan semua bentuk kejahatan kekerasan dan penyalahgunaan hewan salah satunya adalah dengan pro aktif melaporkan setiap tindak kejahatan pada hewan. Semua ini demi satu cita-cita mulia “Semoga semua makhluk hidup berbahagia”.
Akhir kata semoga kita semua dapat benar-benar menjadi manusia yang memiliki sifat pengasih dan penyayang pada setiap makhluk hidup dan lebih bijaksana sebagai pemelihara hewan.
“Mengapa para pelaku kejahatan pada hewan wajib dihukum dan diberi sanksi yang seberat-beratnya ? sebab perilaku kekerasan, kekejaman dan kejahatan pada hewan adalah cikal bakal perilaku kekerasan, kekejaman dan kejahatan pada manusia juga nantinya”
Demikian ulasan yang dapat saya sampaikan di kesempatan kali ini, semoga mudah dipahami,semoga bermanfaat, salam damai selalu …….
#ABJN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H