Mohon tunggu...
Abiyyu Siregar
Abiyyu Siregar Mohon Tunggu... -

Seorang mahasiswa yang gemar menuangkan buah pikirannya. Kadang segar, kadang kurang segar, tetapi tak pernah busuk, karena ide takkan kadaluarsa.

Selanjutnya

Tutup

Money

Defisit BPJS Kesehatan, Kondisi dan Solusi

25 Maret 2017   19:04 Diperbarui: 25 Maret 2017   19:10 2963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka dari itu, setelah dipikir-pikir, untuk mengatasi defisitpada BPJS Kesehatan ya hanya satu: meningkatkan kesehatan masyarakat. Meningkatkan kesehatan masyarakat terdengar begitu luas dan mudah, tetapi nyatanya belum ada yang berhasil sepenuhnya dalam mewujudkan ini. Hal ini karena setiap orang atau pihak berupaya mewujudkan ini bersama lembaga atau badan tempat ia berada, sedangkan pengupayaan kesehatan memerlukan integrasi dari semua bidang. Kesehatan sendiri menurut WHO adalah kondisi fisik, mental,dan sosial yang sehat dan tidak hanya ketiadaan suatu penyakit. Berarti, meningkatkan kesehatan tidak hanya memperbaiki dan menyehatkan kondisi fisik setiap orang, namun juga lingkungan hidup tempat masyarakat bersosialisasi.

Mungkin memang terdengar lucu bagaimana saya menghubungkan solusi defisit pada BPJS dengan meningkatkan kesehatan masyarakat. Analoginya serupa dengan menjawab bagaimana mengurangi risiko sakit dengan menjadi lebih sehat. Namun, memang ada hubungan erat antaranya. Negara-negara di eropa barat contohnya bisa meminimalisasi pengeluaran akibat jaminan kesehatan dengan menciptakan lingkungan yang sehat untuk warganya. Lingkungan yang sehat akan secara signifikan mengurangi risiko masyarakat terpapar penyakit sehingga ‘memotong’ proses pelayanan kuratif dengan tindakan preventif.

Pada akhirnya, semua kembali ke alasan kedua di atas mengenai alasan defisitnya BPJS Kesehatan. Suatu sistem jaminan kesehatan nasional di mana pun pasti tidak bertujuan untuk menciptakan profit, karena mendapat jaminan sosial yang di dalamnya termasuk jaminan kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Maka dari itu, setiap negara wajib mengupayakan jaminan kesehatan sebagai wujud kepedulian negara terhadap HAM warganya,walaupun harus sampai mengalami kerugian. Namun demikian, dirasa badan yang mengurus Jaminan Kesehatan Nasional juga tidak seperlunya mengalami defisit yang begitu besar, apalagi proses registrasi JKN belum komplit (baru ~70% warga Indonesia yang terdaftar BPJS) sampai 2019. Maka dari itu, integrasi setiap lembaga negara dalam membuat kebijakan yang mendukung peningkatan kesehatan Warga Negara Indonesia menjadi kunci dalam mengendalikan defisit pada BPJS Kesehatan.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  4. Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014 dan 2015
  5. BPJS: Defisit Anggaran Sebagian Besar Karena Penyakit Tidak Menular
  6. BPJS Kesehatan dilahirkan untuk defisit

_____________________________________________________________

Sekian tulisan saya buat, kritik, saran, pendapat, dan pertanyaan sangat dinantikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun