Mohon tunggu...
ABI YM
ABI YM Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Fiat justitia ruat caelum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

DVR (Digital Video Recorder) dan CCTV (Closed Circuit Television ) Hanyalah Perangkat Elektronik

26 Januari 2023   18:40 Diperbarui: 26 Januari 2023   18:51 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkara Ferdi Sambo, dkk sungguh menarik perhatian publik, demikian banyak saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dalam proses tersebut. Sebagai Dosen yang mengajar Hukum Teknologi, Hukum Telematika, Hukum Dunia Maya dan Hukum Tindak Pidana Siber sejak sepuluh tahun yang lalu di Universitas Trisakti, saya telah memprediksikan akan  kasus-kasus pidana umum yang ditarik-tarik ke pidana siber dengan menggunakan UU ITE (Informasi dan Transaksi elektronik).

Oleh karenanya banyak proses sistem peradilan yang seharusnya tetap menggunakan hukum pidana umum berakhir dengan tuntutan dengan putusan-putusan pengadilan yang keliru karena tidak memiliki pemahaman yang mumpuni, hal ini terjadi karena banyak praktisi hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Hakim) pada masanya tidak mendapatkan pembekalan mata kuliah mengenai siber, sedangkan perkembangan teknologi yang demikian pesat mengharuskan mereka siap untuk menhadapi kejahatan siber. Salah satu kendala dalam penegakan hukum terhadap UU ITE ini adalah penegak hukum dimulai dari penyidik, jaksa dan hakim masih kurang pemahaman atas pengetahuan yang berhubungan dengan keilmuan dibidang elektronik.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, setidaknya kasus yang berhubungan dengan UU ITE ini dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai 325 kasus lebih dan masih terus berjalan. Untuk laporan polisi saja pada tahun 2020 mencapai 4.790 laporan polisi. Yang semuanya tidak lepas dari tindak pidana yang berkenaan dengan Sistem Elektronik dan Informasi Elektonik.

Sistem Elektronik.

Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) UU ITE menerangkan bahwa: Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Setidaknya dari definisi tersebut sistem elektronik terdiri dari dua unsur:

  • Wujudnya, berupa perangkat dan prosedur elektronik;
  • Fungsinya, untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Sistem Elektronik berbeda dengan perangkat elektronik. CCTV, Kabel, DVR, Hard Disk, USB hanyalah perangkat elektronik yang dirangkai untuk menjadi suatu sistem elektronik. Manakalah perangkat elektronik tersebut dirangkai dan kemudian dimasukan prosedur elektronik yang berupa software dan aplikasi, sehingga dapat menjalankan fungsinya yang utama yakni  mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Sehingga perbedaan paling mencolok  dari Sistem Elektronik dengan perangkat elektronik   adalah perangkat elektronik tersebut dapat mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Tentu saja untuk dapat mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik, perangkat elektronik tersebut harus keadaan aktif (on) dan terhubung dengan jaringan kumputer, berupa LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) atau Internet.

DVR yang terhubung dengan jaringan kumputer, berupa LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) atau Internet pun masih belum pantas disebut sebagai Sistem Elektronik. Karena selain proses  mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik sebagai suatu sistem juga ada terdapat proses pengolahan, juga dalam menjalan sistem elektronik ada pihak penyelenggaranya.

di Black's Law Dictionary, 2nd Ed. Frasa Sistem elektronik didefinisikan menjadi Sistem Informasi Elektronik. Definisi sebagai berikut : "The combination of hardware and software used to manage electronic information. It makes stored information from internal and external sources more accessible, and facilitates better decision making. The data is retained in a database. The system supports a firm's operations and processes business activities to accomplish company goals."[1]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun