Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan akan menurunkan tim ke lapangan. Tim tersebut akan mengundang dinas pertanian dan dinas perdagangan untuk membahas mengenai data stok dan perkembangan harga, sehingga pemerintah dapat mengantisipasi berapa jumlah stok yang ada di daerah dan apa yang daerah miliki lagi sehingga pemerintah pusat dapat mengatur dan menjamin sarana distribusinya, sehingga pasokan pangan sampai cepat ke pasar dengan tetap menjaga stabilitas harga.
Namun demikian, berbagai upaya ini akan sia-sia jika tidak mampu direalisasikan. Oleh karena pemerintah harus serius merealiasasikannya dan melaksanakan penegakan hukum yang tanpa kompromi bagi oknum tertentu yang permainkan stok dan harga pangan.
Kemudian, Kementerian Pertanian perlu mendorong terus peran aktif Toko Tani Indonesia (TTI) melalui kepemilikin gudang pendinging agar komoditas pangan seperti bawang merah, cabai dan lainnya yang tidak tahan lama disimpan mampu tersedia dalam waktu yang lama. Namun demikian dalam hal ini, keberhasilan Kementerian Pertanian dalam membangun TTI tersebut harus diapresiasi. Pasalnya, pengalaman tahun lalu, dengan adanya TTI stok pangan di Ibukota mampu tersedia dan harga stabil. Begitu dengan waktu-waktu biasa selama ini. Oleh karena, ke depan agar TTI berjalan optimal seperti BUMD pangan yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta, yakni PT Tjipinang Food Station yang mampu menjamin ketersedian beras sampai daerah penyangganya, perlu kiranya berstatus independen. Misalnya bisa saja berbentuk badan layanan usaha atau koperasi pangan.
Dengan status usaha ini, TTI mampu bergerak lebih maju lagi dalam menyediakan dan memasarkan pangan melalui kerjasama dengan jasa transportasi online. Apabila ini terjadi, dipastikan dapat memangkas rantai pasok sehingga harga yang dinikmati konsumen menjadi lebih murah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H