Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menavigasi Lanskap Keuangan: Mengupas Lebih Jauh tentang POJK 3/2023 dan Perannya dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

5 November 2023   22:19 Diperbarui: 6 November 2023   01:26 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum yang kuat juga penting agar lembaga keuangan mematuhi regulasi. OJK harus memastikan bahwa lembaga keuangan tidak melakukan praktik keuangan yang merugikan masyarakat dan konsumen dengan meningkatkan pengawasan serta sanksi yang tegas.

Pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan harus bekerja sama secara aktif untuk mengatasi masalah ini. Strategi kerja sama yang terpadu akan memastikan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 dan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Jadi, POJK Nomor 3 Tahun 2023 adalah langkah besar untuk meningkatkan pengetahuan konsumen dan masyarakat tentang keuangan di sektor jasa keuangan. Peraturan ini akan meningkatkan pengetahuan dan akses terhadap produk dan layanan keuangan, serta akan memungkinkan masyarakat yang lebih cerdas dalam mengelola keuangan. Dapat mencapai tujuan inklusi keuangan yang lebih luas, mengurangi disparitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan hanya dengan implementasi yang baik dan kerja sama yang kuat antara pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan.

Sebuah kebijakan yang relevan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023, berfokus pada regulasi sektor jasa keuangan dan membahas konsekuensi serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. POJK ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pertumbuhan SJK, meningkatkan perlindungan konsumen, membangun ekosistem fintech yang kuat, dan meningkatkan penegakan hukum.

Meskipun POJK Nomor 3 Tahun 2023 memiliki potensi keuntungan besar dalam jangka panjang, perlu diingat bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus diikuti dengan pengawasan dan pemantauan yang cermat. Untuk memastikan bahwa POJK ini dilaksanakan dengan lancar dan berkelanjutan, para pelaku industri dan otoritas terkait harus bekerja sama.

Dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan, penting bagi otoritas terkait untuk memiliki independensi dan kekuatan yang cukup. Sistem pengawasan dan pemantauan yang baik akan memberikan kepastian bagi pelaku industri, investor, dan konsumen bahwa peraturan selalu diikuti dan ketaatan terhadap peraturan tersebut benar-benar ditegakkan. Kalo sudah begini Ketahanan Perbankan akan terjaga. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun