Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menavigasi Lanskap Keuangan: Mengupas Lebih Jauh tentang POJK 3/2023 dan Perannya dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

5 November 2023   22:19 Diperbarui: 6 November 2023   01:26 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memiliki akses yang mudah dan dapat diandalkan ke produk dan layanan keuangan berkontribusi secara signifikan pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Untuk mencapai tujuan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) bagi Konsumen dan Masyarakat.

Tujuan POJK ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang keuangan dan meningkatkan inklusi, yang pada gilirannya dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang keuangan merupakan tujuan penting dari peraturan ini. Pemahaman seseorang tentang konsep dan produk keuangan untuk membuat keputusan keuangan yang bijak dan memahami risiko perlu dilakukan. Dalam hal ini, OJK mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan informasi kepada konsumen yang jelas, akurat, dan mudah dipahami.

Masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke berbagai macam produk dan layanan keuangan dengan penerapan POJK ini. Penyedia layanan keuangan juga akan diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang menyeluruh tentang syarat dan ketentuan yang terkait dengan penjualan produk dan jasa SJK, serta pengetahuan tentang fitur, manfaat, dan risiko yang terkait.

Keberhasilan POJK Nomor 3 Tahun 2023 dalam meningkatkan pengetahuan keuangan masyarakat Indonesia akan sangat bermanfaat. Pengetahuan keuangan yang lebih baik akan membantu membuat perencanaan keuangan, membantu mengelola hutang, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan dengan lebih baik. Ini juga akan membantu mengurangi risiko keuangan yang dihadapi secara keseluruhan.

Selain itu, tujuan POJK ini untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dan mendorong lembaga keuangan untuk memperluas cakupan dan aksesibilitas produk serta layanan keuangan.

Peraturan ini mengharuskan lembaga keuangan untuk membuat produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah atau yang memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya keuangan.

Di sini, penerapan fintech, diharapkan dapat membantu orang-orang yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki kendala geografis mendapatkan akses keuangan.

Meningkatnya inklusi keuangan akan membuat akses yang lebih mudah dan murah terhadap rekening bank, pinjaman, asuransi, dan instrumen keuangan lainnya. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan ini untuk meningkatkan stabilitas keuangan mereka dan memanfaatkannya untuk mengembangkan bisnis serta merencanakan masa depan yang lebih baik.

Meskipun POJK Nomor 3 Tahun 2023 memiliki potensi besar untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasinya. Salah satu tantangan adalah memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh lembaga keuangan melalui brosur, website, atau aplikasi digital, dapat dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan literasi atau teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun