Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Redam Pendanaan Senjata Mematikan, OJK Terbitkan Aturan Baru

3 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 4 Juli 2023   04:02 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memperkuat integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Aturan ini sekaligus mencabut POJK No 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No 23 Tahun 2019.

Beberapa poin utama yang perlu dipahami. Pertama, aturan ini menetapkan pedoman yang harus diadopsi oleh SJK dalam melaksanakan APU PPT - PPPSM. Ini berarti SJK harus mencegah dan melaporkan segala aktivitas atau transaksi yang terkait dengan pendanaan penyebaran senjata pemusnah massal.

Kedua, aturan ini menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh SJK dalam melaksanakan aturan sekaligus tata cara pelaporan kepada regulator sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini meliputi identifikasi dan verifikasi yang lebih ketat terhadap nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan yang akurat dan lengkap mengenai nasabahnya, pengaturan mengenai sistem dan kontrol internal hingga pelatihan secara berkala bagi pegawai dalam mengenali tanda-tanda transaksi mencurigakan.

Sehingga diharapkan akan memiliki sistem dan kontrol internal yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan risiko terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.  

Penerapan aturan baru ini merupakan fase yang kompleks dan membutuhkan kerjasama yang erat antara OJK dan SJK. Diperlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan praktik yang diperlukan serta dukungan infrastruktur dan sistem yang baik. Penting bagi SJK untuk mengembangkan kapabilitas dan memastikan implementasinya mampu mencegah pendanaan senjata pemusnah massal.

Namun, ada juga tantangan tertentu dalam menerapkan aturan baru ini. Salah satunya adalah adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan dalam pendanaan senjata pemusnah massal. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa aturan ini efektif dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, edukasi merupakan aspek penting dan perlu memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal. Sadar akan risiko yang terkait dengan transaksi mencurigakan dan tahu bagaimana melaporkannya kepada OJK. Dengan pemahaman yang baik, akan lebih siap dalam melaksanakan peran sertanya.

Senjata pemusnah massal merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan global. Aturan baru ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memerangi proliferasi senjata pemusnah massal. Dengan mengatur dan mengawasi pendanaan terkait senjata ini, OJK berperan aktif untuk memastikan agar kelompok teroris atau individu jahat tidak mendapatkan dana untuk memperoleh senjata pemusnah massal. Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian negara.

Implementasi program APU PPT -- PPPSPM akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perbankan dan masyarakat terhadap aktivitas ilegal. Keamanan transaksi keuangan menjadi prioritas utama, dengan aturan baru ini, bank akan lebih waspada dan teliti dalam mengidentifikasi aliran dana transaksi serta sumber dana yang mencurigakan.

Keberhasilan kerjasama yang baik antara bank dan OJK akan menjadi kekuatan besar dalam memerangi pencucian uang yang telah menjadi perhatian global. Ini memungkinkan bank untuk saling berbagi data dan informasi yang diperlukan untuk mencegah dan mengidentifikasi dana yang terkait dengan kegiatan ilegal.

Ini tidak hanya memberikan citra yang baik kepada perbankan nasional, tetapi juga kepada pemerintah Indonesia di kancah internasional dalam organisasi APU PPT -- PPPSPSM yaitu FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering). Indonesia telah berupaya menjadi anggota FATF sejak tahun 2018. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan ini merupakan sinyal positif dan momen bersejarah bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF.

Seperti yang saya uraikan diatas, perbankan tentu akan menuai banyak keuntungan dari penerapan aturan baru tersebut, namun keuntungan tersebut tentunya tidak akan datang dengan mudah. Ada tantangan yang perlu disiapkan bank yaitu risiko meningkatnya biaya operasional untuk mengembangkan sistem pencegahan dan penindakan transaksi mencurigakan. Ini termasuk risiko likuiditas akibat proses CDD (Customer Due Diligence) yang lebih ketat sehingga dikhawatirkan nasabah akan reluctant menyimpan dananya di bank.

Dengan perubahan ini, POJK No 8 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di SJK dengan memberikan pedoman yang lebih jelas, memperkuat sistem pengawasan dan menambahkan kewajiban baru terkait pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, OJK terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap SJK. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Diharapkan dengan aturan baru ini transparansi, keamanan dan pelayanan yang handal dapat ditingkatkan kepada nasabah untuk menjaga Ketahanan Perbankan. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun