Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Redam Pendanaan Senjata Mematikan, OJK Terbitkan Aturan Baru

3 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 4 Juli 2023   04:02 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini tidak hanya memberikan citra yang baik kepada perbankan nasional, tetapi juga kepada pemerintah Indonesia di kancah internasional dalam organisasi APU PPT -- PPPSPSM yaitu FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering). Indonesia telah berupaya menjadi anggota FATF sejak tahun 2018. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan ini merupakan sinyal positif dan momen bersejarah bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF.

Seperti yang saya uraikan diatas, perbankan tentu akan menuai banyak keuntungan dari penerapan aturan baru tersebut, namun keuntungan tersebut tentunya tidak akan datang dengan mudah. Ada tantangan yang perlu disiapkan bank yaitu risiko meningkatnya biaya operasional untuk mengembangkan sistem pencegahan dan penindakan transaksi mencurigakan. Ini termasuk risiko likuiditas akibat proses CDD (Customer Due Diligence) yang lebih ketat sehingga dikhawatirkan nasabah akan reluctant menyimpan dananya di bank.

Dengan perubahan ini, POJK No 8 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di SJK dengan memberikan pedoman yang lebih jelas, memperkuat sistem pengawasan dan menambahkan kewajiban baru terkait pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, OJK terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap SJK. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Diharapkan dengan aturan baru ini transparansi, keamanan dan pelayanan yang handal dapat ditingkatkan kepada nasabah untuk menjaga Ketahanan Perbankan. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun