Ini tidak hanya memberikan citra yang baik kepada perbankan nasional, tetapi juga kepada pemerintah Indonesia di kancah internasional dalam organisasi APU PPT -- PPPSPSM yaitu FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering). Indonesia telah berupaya menjadi anggota FATF sejak tahun 2018. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan ini merupakan sinyal positif dan momen bersejarah bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF.
Seperti yang saya uraikan diatas, perbankan tentu akan menuai banyak keuntungan dari penerapan aturan baru tersebut, namun keuntungan tersebut tentunya tidak akan datang dengan mudah. Ada tantangan yang perlu disiapkan bank yaitu risiko meningkatnya biaya operasional untuk mengembangkan sistem pencegahan dan penindakan transaksi mencurigakan. Ini termasuk risiko likuiditas akibat proses CDD (Customer Due Diligence) yang lebih ketat sehingga dikhawatirkan nasabah akan reluctant menyimpan dananya di bank.
Dengan perubahan ini, POJK No 8 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di SJK dengan memberikan pedoman yang lebih jelas, memperkuat sistem pengawasan dan menambahkan kewajiban baru terkait pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, OJK terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap SJK. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Diharapkan dengan aturan baru ini transparansi, keamanan dan pelayanan yang handal dapat ditingkatkan kepada nasabah untuk menjaga Ketahanan Perbankan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H