Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Artikel Utama

Bank Boleh Punya Aset Kripto, Asal...

26 Maret 2023   22:50 Diperbarui: 27 Maret 2023   08:58 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pun kebijakan OJK terhadap aset kripto diperketat. Untuk memahami bahaya aset digital, OJK melarang semua lembaga jasa keuangan memfasilitasi aset kripto. Menurut kebijakan ini, semua bank, asuransi, dan perusahaan multifinance di bawah pengawasan OJK dilarang menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Larangan Fasilitasi Mata Uang Kripto

Tidak hanya melihat potensi keuntungan, pemahaman yang lebih komprehensif tentang risiko dalam berinvestasi cryptocurrency juga lebih penting.

Cryptocurrency pertama dan terpopuler yang diciptakan adalah Bitcoin, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bitcoin diikuti oleh penciptaan cryptocurrency lainnya. Setelah itu, cryptocurrency sendiri berkembang seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Penampakan Bitcoin berbeda dari penciptaan uang yang dicetak dan diedarkan secara terpusat oleh bank sentral. Karena dicetak dan diedarkan secara sah oleh BI, maka BI bertanggung jawab untuk menjaga nilai rupiah. Melalui berbagai kebijakan moneter, BI bertujuan menyesuaikan jumlah rupiah yang beredar dengan kebutuhan moneter perekonomian.

Tugas lain BI juga mencegah pemalsuan uang rupiah. Saya rasa di negara manapun, ini menjadi tugas utama bank sentral. Beginilah cara uang mendapatkan kepercayaan. Dengan kata lain, uang yang diciptakan dan diedarkan oleh bank sentral memiliki "underlying value".

Lain halnya cryptocurrency yang dibuat secara terdesentralisasi. Artinya, cryptocurrency tidak diciptakan oleh institusi tertentu, melainkan oleh pihak yang tergabung dalam teknologi blockchain yang kemudian disebut "mining". Penambangan mendorong pasokan, sementara permintaan lebih digerakkan oleh pasar. Penciptaannya pun terbatas, Bitcoin misalnya, hanya dibuat dalam 21 juta keping saja.

Perbedaan antara cryptocurrency dan uang terutama dalam penciptaan nilai. Nilai uang terdiri dari penawaran dan permintaan, yang direncanakan dan dikelola secara sistematis oleh bank sentral. Sedangkan, nilai cryptocurrency dibuat berdasarkan penawaran dan permintaan tanpa perencanaan oleh pihak mana pun.

Ketika pasokan cryptocurrency terbatas, peningkatan permintaan yang disebabkan oleh aktivitas spekulatif akan meningkatkan nilai kripto. Dinamika pembentukan nilai cryptocurrency menunjukkan bahwa nilainya terus berfluktuasi.

Cryptocurrency yang saat ini memiliki nilai sangat tinggi, seketika dapat turun hingga tidak lagi memiliki nilai. Ketika ini terjadi, tidak ada bank sentral atau pihak manapun yang bertanggung jawab.

Begini yang dikhawatirkan, atas dasar ini OJK melarang semua lembaga jasa keuangan memfasilitasi aset kripto. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau lembaga keuangan agar tidak mengalami kerugian besar ketika aset kripto kehilangan nilainya. Kehati-hatian OJK terutama di sektor keuangan patut kita apresiasi, agar Ketahanan Perbankan tetap terjaga. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun