Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Beri Insentif Motor Listrik, Bagaimana Langkah OJK Dorong Perbankan?

21 Maret 2023   21:29 Diperbarui: 22 Maret 2023   15:23 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022).| KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Insentif lanjutan OJK untuk perbankan ini, dapat mengatasi keterbatasan program KBLBB dalam hal perhitungan insentif. Namun, insentif lanjutan OJK ini, tidak akan maksimal bilamana kendala pola pikir masyarakat masih rendah.

Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu sasaran program KBLBB ini adalah masyarakat yang nantinya akan berperan sebagai pengguna. Sayangnya, masih sulit mengubah mindset masyarakat terkait motor bensin ke KBLBB.

Meskipun kehidupan berbasis listrik cepat atau lambat akan menghampiri kita, tetap penting untuk memperhatikan kesiapsiagaan masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif.

Sejatinya, perubahan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat. Jika harus menghadirkan perubahan, maka harus memudahkan. Melalui sosialisasi terarah dan tepat sasaran, masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa kendaraan bermotor konvensional lebih hemat dan efisien dibandingkan KBLBB. Efektif 20 Maret 2023, Pemerintah mulai menawarkan insentif motor listrik selama dua tahun kedepan sebesar Rp7 juta.

Selama masyarakat masih menganggap KBLBB belum memberikan dampak menguntungkan seperti harga yang lebih murah, hemat listrik dan manfaat lainnya, maka pertumbuhan KBLBB tetap saja melambat. 

Selain itu, tidak ada manfaat memberikan insentif lanjutan dari OJK di perbankan. Yang terpenting, Ketahanan Perbankan tetap terjaga melalui insentif lanjutan OJK ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun