Dasar regulasi berubah tidak lain karena perkembangan inovasi dan teknologi bergerak pesat dan dinamis yang ditandai munculnya pelaku usaha baru melalui pemasaran, pemanfaatan produk, layanan secara online, hingga perjanjian yang dibuat secara elektronik.
Hal lain, juga karena adanya peraturan dan kebijakan baru di sektor keuangan yang perlu didukung melalui penguatan perlindungan konsumen sebagaiman telah saya uraikan di awal.
Pengaruh Perubahan POJK dengan Kondisi Perbankan
Sejatinya, pengawasan turut dilakukan terhadap kinerja perbankan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian perbankan yang bisa berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendorong terlaksananya fungsi bank sebagai lembaga intermediasi sekaligus saluran transmisi moneter.
Penerbitan dan perubahan POJK tentunya memberikan dampak baik bagi kondisi dan perkembangan perbankan. Pasalnya, dengan perlindungan konsumen dan masyarakat yang semakin kuat, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah dalam menggunakan layanann perbankan.
Substansi penyempurnaan berhasil memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang termuat dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022. SJK memiliki kewajiban untuk memberikan waktu cukup bagi setiap konsumen dan masyarakat untuk memahami dan menelaah perjanjian sebelum memutuskan untuk menyetujuinya.
Dengan kata lain, konsumen dan masyarakat memiliki jeda waktu setelah penandatanganan perjanjian terhadap layanan maupun produk yang mempunyai jangka waktu panjang serta bersifat kompleks.Â
Selain itu, OJK memiliki kewenangan bersikap tegas dalam melakukan dan memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, tak terkecuali pengawasan market conduct sebagai perwujudan implementasi UU RI No 21 Tahun 2011 pasal 28-30 tentang OJK.
Untuk melindungi konsumen dan masyarakat, UU tersebut mengatur kewenangan OJK dalam tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, membuka layanan pengaduan konsumen hingga memberikan pembelaan hukum.
Melalui penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat melalui edukasi yang memadai, dapat meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat memilih produk maupun layanan SJK. Sehingga, konsumen dan masyarakat yakin menjadikan sektor perbankan maupun jasa keuangan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.