Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Begini Langkah OJK Atasi Aduan Konsumen dan Masyarakat

7 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 11 Maret 2023   07:55 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar regulasi berubah tidak lain karena perkembangan inovasi dan teknologi bergerak pesat dan dinamis yang ditandai munculnya pelaku usaha baru melalui pemasaran, pemanfaatan produk, layanan secara online, hingga perjanjian yang dibuat secara elektronik.

Hal lain, juga karena adanya peraturan dan kebijakan baru di sektor keuangan yang perlu didukung melalui penguatan perlindungan konsumen sebagaiman telah saya uraikan di awal.

Pengaruh Perubahan POJK dengan Kondisi Perbankan

Sejatinya, pengawasan turut dilakukan terhadap kinerja perbankan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian perbankan yang bisa berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendorong terlaksananya fungsi bank sebagai lembaga intermediasi sekaligus saluran transmisi moneter.

Penerbitan dan perubahan POJK tentunya memberikan dampak baik bagi kondisi dan perkembangan perbankan. Pasalnya, dengan perlindungan konsumen dan masyarakat yang semakin kuat, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah dalam menggunakan layanann perbankan.

Substansi penyempurnaan berhasil memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang termuat dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022. SJK memiliki kewajiban untuk memberikan waktu cukup bagi setiap konsumen dan masyarakat untuk memahami dan menelaah perjanjian sebelum memutuskan untuk menyetujuinya.

Dengan kata lain, konsumen dan masyarakat memiliki jeda waktu setelah penandatanganan perjanjian terhadap layanan maupun produk yang mempunyai jangka waktu panjang serta bersifat kompleks. 

Selain itu, OJK memiliki kewenangan bersikap tegas dalam melakukan dan memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, tak terkecuali pengawasan market conduct sebagai perwujudan implementasi UU RI No 21 Tahun 2011 pasal 28-30 tentang OJK.

Untuk melindungi konsumen dan masyarakat, UU tersebut mengatur kewenangan OJK dalam tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, membuka layanan pengaduan konsumen hingga memberikan pembelaan hukum.

Melalui penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat melalui edukasi yang memadai, dapat meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat memilih produk maupun layanan SJK. Sehingga, konsumen dan masyarakat yakin menjadikan sektor perbankan maupun jasa keuangan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun