Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) yang serba otomasi ini diimbangi dengan menguatnya kejahatan siber. Anehnya, industri perbankan adalah industri yang paling banyak menerima serangan siber.
Menyadari hal tersebut, regulator menyiapkan langkah untuk menghalau kejahatan siber itu melalui serangkaian aturan, salah satunya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2022 yang mendukung pemanfaatan teknologi secara optimal di bidang keuangan.
Transformasi digital erat kaitannya dengan kejahatan siber. Dalam penerapan transformasi digital di era teknologi maju seperti sekarang ini, tak menutup kemungkinan adanya celah keamanan yang berpotensi meningkatkan eksposur risiko bank. Hal ini jelas menjadi ancaman serius bagi penyelenggara perbankan.
Kurangnya kewaspadaan atau kehati-hatian dalam mendeteksi adanya kejahatan siber, mulai dari bocornya data penting, penyalahgunaan sistem, munculnya potensi sistemik karena ada digital bank-runs, digital black-out, terbobolnya login suatu akses, security and system failure risk, denial of service yang membuat sistem tidak responsif bahkan crash, social engineering, malware attack, exploit attack, reconnaissance, interception/ tampering dan masih banyak lagi. Apabila hal ini benar-benar terjadi, bisa menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Kerugian tersebut tak hanya dirasakan pihak bank saja, melainkan juga siapapun yang berinteraksi dengan bank, tak luput nasabah bank sekalipun. Penggunaan TI yang masif memang bisa meningkatkan risiko pencurian data nasabahnya.
Akan tetapi, saya tidak merasa khawatir berlebihan. Selama ini bank tetap tangguh menghalau serangan siber dengan terus tingkatkan level keamanan yang ketat hingga evaluasi dan audit TI secara berkala untuk menutup evolusi risiko kejahatan siber.
Saat perbankan mampu berinovasi, mengelola teknologi, hingga mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, tentu tak akan lengah jika sewaktu-waktu terdapat indikasi serangan kejahatan siber.
Namun, menurut saya POJK tersebut tidak hanya fokus pada bentuk kasat penanganan serangan sibernya saja.
OJK berharap semua lapisan sektor keuangan bisa berjalan berdampingan menuju transformasi digital, tak terkecuali industri perbankan sekalipun.Â