Mohon tunggu...
Abisha Arya Gunawan
Abisha Arya Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya Abisha Arya Gunawan, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia UIN Suska Riau๐Ÿ™๐Ÿ™

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Kejahatan di Bidang Perpajakan dalam Korupsi

2 Juni 2024   20:36 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:36 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas unsur kesengajaan di atas yang menimbulkan kerugian negara, pelakunyadapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun, dan / atau denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang. Jika dilihat uraian yang menjadi dasar hukum atas kejahatan/pidana perpajakan sangatlah jelas sekali penyebabterjadinya dan konsekuensi hukumnya. Oleh karena itu jika Sistem Perpajakan inisudah bisa memberikan iklim yang kondusif bagi "insan perpajakan" dalammelaksanakan tugas dan perannya dalam berusahan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak memenuhi segala sesuatu yang menjadikewajibannya, begitu juga dengan Aparat Pajak/Fiscusnya dalam melaksanakankewajibannya dalam fungsi pelayanan publik serta dalam penegakan hukum pajak itu sendiri (Law Enforcement). (Harahap, M. Yahya, 2005).

D. Kelemahan dan Kelebihan Kejahatan di Bidang Perpajakanย 

Adapun Kelemahan dan Kelebihan kejahatan dibidang perpajakan diatur dalam Pasal 36A ayat (2). Unit Internal Departemen Keuangan (penyidik)mempunyai wewenang melakukan suatu pemeriksaan dan investigasi(penyidikan) terhadap tindakan pegawai pajak yang karena kesengajaan maupunkealpaannya dalam menghitung maupun mengenakan pajak tidak sesuai dengan aturan UU menyebabkan kerugian pada Negara. Unit Internal Departemen Keuangan memiliki legalitas secara hukum karena memiliki wewenang yang telah diatur oleh undang-undang, namun tidak berarti akan menimbulkan masalah. Masalah-masalah yang akan muncul jika tidak diatur lebih lanjut yaitu:

1. Wajib Pajak diberikan perlindungan hukum untuk mengadu jika petugas pajak bertindak diluar kewenangannya. Tetapi dalam UU KUP tidak dijelaskan dimana saja unit Internal Departemen Keuangan ada, apakah disetiap kabupaten/kota, Propinsi, ibu kota negara , atau hanya ada di dalamkantor-kantor di Departemen Keuangan. Jika tidak diatur lebih lanjut makamasyarakat tidak dapat memaksimalkan fungsi unit Internal Departemen Keuangan.

2. Unit Internal Departemen Keuangan berwenang melakukan pemeriksaandan investigasi terhadap pegawai pajak dan apabila terbukti merugikan Negara karena kesengajaan atau kelalaiannya dalam menghitung maupunmengenakan pajak,dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Perlu diatur bagaimana proses pembuktian sampai pengenaan sanksi, dan siapa yang berhak menjatuhkan sanksi dan sanksiapa saja yang dapat dijatuhkan (sanksi disiplin dan/atau pidana) kiranya perlu diatur lebih lanjut.

3. ย Haruslah diatur bahwa unit Internal Departemen Keuangan tersebutmemiliki sifat otonom. Sebagai penyidik yang membuktikan mengenai adatidaknya pelanggaran peraturan perundang tentunya sangat diharapkantidak ada campur tangan/ intervensi oleh pihak lain, sehingga hasil penyidikan lebih objektif.

4. Dalam Pasal 43A ayat (2) UU KUP ย juga ditemukanadanya unit ย pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuanganuntuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan mengenai indikasi tindak pidana sebelumnya dalam Pasal 36A ayat (2) UU KUP ย mengatur mengenaiunit ย Internal Departemen Keuangan. Dari kedua pasal dalam UU KUP diatasmengatur unit yang memiliki nama yang hampir sama dan keduanyamemiliki kewenangan yang cenderung sama. Penulis berpendapat bahwa pembentuk UU KUP mungkin memiliki maksud dan pengertian yangsama antara unit pemeriksa internal dan unit Internal DepartemenKeuangan. Jadi kedua unit tersebut merupakan satu unit yang sama yang bertugas mengumpulkan bukti dan memeriksa bukti permulaan terkaittindak pidana di bidang perpajakan, serta menerima pengaduan dari WajibPajak terkait indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

5. Hal lain yang cukup menarik adalah unit Internal Departemen Keuanganmemiliki wewenang seperti penyidik, namun mengapa unit InternalDepartemen Keuangan tidak diatur lebih lanjut dalam BAB IX UU KUPPasal 44 tentang Penyidikan. Jika diamati secara sekilas wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi yang dimiliki unit InternalDepartemen Keuangan merupakan bagian dari wewenang penyidik di bidang perpajakan. Padahal telah diatur secara tegas bahwa yang hanyamemiliki wewenang untuk melakukan penyidikan di bidang perpajakanadalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DirektoratJenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak ย pidana di bidang perpajakan. Penulis menilai sepertinya pembentuk UUKUP memisahkan penyidik yang melakukan penyidikan kepada WajibPajak dengan penyidik yang melakukan penyidikan kepada pegawai pajak. Jika penilaian penulis ini benar maka jika terjadi tindak pidana yangdilakukan Wajib Pajak bersama-sama dengan pegawai pajak maka ada dua penyidik internal Departemen Keuangan yang akan melakukan penyidikandengan menggunakan cara penyidikan yang mungkin saja berbeda karenaaturan pelaksana yang berbeda juga. (Harahap, M. Yahya, 2005).

Disamping kekurangan-kekurangan yang disebutkan diatas , Pasal 36 A ini juga telah memiliki kelebihan yaitu akan meningkatkan profesionalisme pegawai pajak karena adanya unit Internal Departemen Keuangan yang memilikiwewenang dalam melakukan pemeriksaan dan investigasi jika terjadi kerugiannegara akibat tindakan pegawai pajak. Selain itu WP diberi perlindungan hukumyang layak , karena sebagai mitra pembangunan jangan sampai WP dirugikan.Sebuah perbaikan yang benar-benar berarti dalam sistem perpajakan adalah Pasal36 A membuka peluang untuk masuknya Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP yang dapat dikenakan bagi pegawai pajak.(Harahap, M. Yahya, 2005).

Penutupย 

1. Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun