Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Anggota : Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.
Di dalam fatwa tersebut, sangat bijak menyikapi kebiasaan yang baik, karena membahagiakan anak kecil atau orang lain termasuk perbuatan yang terpuji. Sehingga, tidak apa kebiasaan memberikan salam tempel kepada anak kecil saat lebaran.
Orang tua jangan mendidik anaknya meminta
"Tuh...om kamu baru pulang dari Jakarta, sana minta uang pecingan lebaran, mumpung uangnya lagi banyak," bisik sang Ibu kepada anaknya yang masih kecil. Dalam hal ini, termasuk perbuatan yang sangat tidak mendidik. Bolehlah anak menerima uang pecingan lebaran dari saudara, karena itu merupakan rezeki. Namun, jangan sampai mengajarkan anak untuk meminta uang kepada saudaranya karena momen lebaran. Hal ini dikhawatirkan mengajarkan anak mudah meminta uang kepada saudaranya, bahkan bisa mudah meminta uang kepada orang lain.
Biarlah budaya "salam tempel" itu mengalir, tanpa harus diatur, ajarkan kepada anak, dikasih uang ucapkan terimakasih dan Alhamdulillah. Kalau tidak diberi uang juga tidak mengapa, tetap bersyukur. Jangan ajarkan meminta di momen lebaran ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H