Memakai jilbab rapi sopan dan beradab
Dan ini perintah Tuhan dipersoalkan
Pakaian mini yang membangkitkan birahi
Dan mengundang kejahatan tak keberatan
Bila aurat-rat terbuka-ka
Pemerkosaan-an melandaÂ
....ini adalah Lirik dari Lagu Bang Haji Rhoma Irama berjudul Modern
Modernisasi bagaikan dua sisi mata pisau, bagaimana seseorang bisa mengambil manfaat atau mudharat dari zaman yang srba modern ini. Tentu sejalan dengan tumbuh kembangnya teknologi sebagai efek modernitas, harus bisa mengambil manfaat dan kemudahan. Bukan, malah terjebak dan semakin jauh dari tugas seorang hamba untuk beribadah bahkan jauh dari ilmu.
Beberapa bait lirik yang ada di lagu Modern, menunjukkan suasana atau kondisi Indonesia pada saat itu. tahukah Anda lagu itu dicipta tahun berapa ? Tahun 1989. 29 tahun yang lalu, memakai Jilbab dipersoalkan. Lihat dengan kondisi saat ini, yang viral terkait pelarangan memakai cadar. UIN Kalijaga melarang mahasiswinya memakai cadar. Padahal cadar bagian dari jilbab, menutup aurat dan ini perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
UIN Yogyakarta Melarang Cadar
Seperti dilansir dalam media online okezone.com, UIN Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila. Rektor juga mengeluarkan surat keputusan untuk mahasiswi bercadar agar segera mendaftarkan diri untuk pembinaan.
Pelarangan cadar adalah Instruksi dari Menteri Agama
Apakah berita itu betul ? kalau betul, ini sangat ironis. Jejak elektronik ada lho, media juga ada. Ketika Menteri Agama, Lukman Hakim Syaefudin mendatangi acara penghargaan Tashrif Award kepada LGBT IQ oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Dari pernyataannya, terkesan membela LGBT, bahwa hak-hak mereka juga harus dijaga. Mereka memiliki hak sama, jadi jangan mudah dihujat. Dia meminta agar pelaku LGBT itu dirangkul.
Pihak UIN Yogyakarta sangat tidak pantas melakukan hal itu, apalagi lembaga islam yang tentu disitu dipelajari Mata Kuliah Ushul Fiqh. Sangat ironis, kalau mereka memaksakan kehendaknya sendiri. Meskipun, ada perbedaan terkait bahwa aurat adalah selain wajah dan telapan tangan saja. Namun, kenapa cadar dipermasalahkan ? Apakah Pihak UIN tidak tahu sejarah ? Jelas, karena tidak pernah membaca Keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) terkait cadar. Siapa yang menginisiasi pelarangan Cadar, saya katakan orang Jahil. Tidak Peduli apakah dia Profesor atau titel nya merembel banyak.Â
Kalau pihak UIN, mau membaca sejarah, Â semestinya lebih bijak. Jangan toleransi dalam hal teologi, namun sangat keras, merasa paling benar dengan perbedaan furu'iyah. Parah, ini harus ditindak lanjuti, jangan sampai mereka berbuat sekehendaknya. Alhamdulillah, banyak yang menyayangkan keputusan tersebut dan mengecam tindakan UIN.
Cadar Justru Paham Resmi NU dalam Bahtsul Masail
Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.
Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdhatul Ulama antara lain J. M (Yang Mulia-ed) Rois Aam, Kj H Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, al Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong dan alm KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.
Pada buku di atas tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU kedelapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:
135: ()
Â
135 Soal: Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh?
Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).
: . .
Jawab.: Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu'tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah.
Keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah dan Kitab Bajuri Hasyiah Fatkhul Qarib J. II Bab Nikah.
Catatan:
Terjemah dan huruf besar adalah sebagaimana yang terdapat dalam buku di atas.
Dalam fatwa resmi NU di atas, para ulama NU mengakui adanya perselisihan dalam Mazhab Syafii tentang batasan aurat yang boleh dinampakkan oleh seorang wanita ketika keluar rumah. Pendapat yang benar (baca:mu'tamad) dalam Mazhab Syafii --ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU. Sedangkan pendapat yang membolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi muslimah adalah pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafii.
Anehnya saat ini pendapat yang mu'tamad dalam mazhab berubah seakan-akan pendapat yang lemah dalam mazhab. Lebih parah lagi ketika ada orang yang mengamalkan pendapat yang mu'tamad dalam Mazhab Syafii malah dituduh dengan berbagai tuduhan keji.
Untuk melengkapi fatwa di atas saya kutipkan fatwa no 265 yang ada di juz kedua hal 132 yang merupakan keputusan Muktamar NU yang ke-15:
265: : : ( )
265, Soal: Apakah boleh kita mengambil dalil dengan Qoidah: dharurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan atau Qoidah: apabila urusan itu sempit maka menjadi longgar untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain karena telah menjadi biasa di Indonesia ataukah tidak? (Pagaralam)
: . : .
Jawab.: Tidak boleh menggunakan dalil tersebut karena menutup aurat waktu keluar (rumah-ed) itu tidak membahayakan diri karena dlarurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu apabila tidak mengerjakan larangan dapat membahayakan diri atau mendekati bahaya.
Keterangan dari Kitab Asybah wan Nazair.
Adilkah ?
Kita tunggu bagaimana peran dan reaksi orang-orang duduk di instansi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia dan juga Perlindungan Perempuan dan Anak, APakah akan diam saja ? Kalau diam saja, maka saya katakan sangat tidak adil. Mereka mau membela kebebasan pelaku homoseksual, lesbi atau perilaku lainnya yang menyalahi syariat. Â Kalau hal ini tidak dibela ??? sungguh TERLALU...!!!Â