Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cadar Dipersoalkan, Tak Paham Fiqih

9 Maret 2018   16:12 Diperbarui: 9 Maret 2018   19:23 2498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk melengkapi fatwa di atas saya kutipkan fatwa no 265 yang ada di juz kedua hal 132 yang merupakan keputusan Muktamar NU yang ke-15:

265: : : ( )

265, Soal: Apakah boleh kita mengambil dalil dengan Qoidah: dharurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan atau Qoidah: apabila urusan itu sempit maka menjadi longgar untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain karena telah menjadi biasa di Indonesia ataukah tidak? (Pagaralam)

: . : .

Jawab.: Tidak boleh menggunakan dalil tersebut karena menutup aurat waktu keluar (rumah-ed) itu tidak membahayakan diri karena dlarurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu apabila tidak mengerjakan larangan dapat membahayakan diri atau mendekati bahaya.

Keterangan dari Kitab Asybah wan Nazair.

Adilkah ?

Kita tunggu bagaimana peran dan reaksi orang-orang duduk di instansi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia dan juga Perlindungan Perempuan dan Anak, APakah akan diam saja ? Kalau diam saja, maka saya katakan sangat tidak adil. Mereka mau membela kebebasan pelaku homoseksual, lesbi atau perilaku lainnya yang menyalahi syariat.  Kalau hal ini tidak dibela ??? sungguh TERLALU...!!! 

tempo.co
tempo.co
Semoga saja Komnas HAM angkat bicara dan membela hak para mahasiswi bercadar yang ingin mendapatkan hak sama dalam mengenyam pendidikan tanpa adanya tekanan dari pihak Universitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun