Untuk melengkapi fatwa di atas saya kutipkan fatwa no 265 yang ada di juz kedua hal 132 yang merupakan keputusan Muktamar NU yang ke-15:
265: : : ( )
265, Soal: Apakah boleh kita mengambil dalil dengan Qoidah: dharurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan atau Qoidah: apabila urusan itu sempit maka menjadi longgar untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain karena telah menjadi biasa di Indonesia ataukah tidak? (Pagaralam)
: . : .
Jawab.: Tidak boleh menggunakan dalil tersebut karena menutup aurat waktu keluar (rumah-ed) itu tidak membahayakan diri karena dlarurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu apabila tidak mengerjakan larangan dapat membahayakan diri atau mendekati bahaya.
Keterangan dari Kitab Asybah wan Nazair.
Adilkah ?
Kita tunggu bagaimana peran dan reaksi orang-orang duduk di instansi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia dan juga Perlindungan Perempuan dan Anak, APakah akan diam saja ? Kalau diam saja, maka saya katakan sangat tidak adil. Mereka mau membela kebebasan pelaku homoseksual, lesbi atau perilaku lainnya yang menyalahi syariat. Â Kalau hal ini tidak dibela ??? sungguh TERLALU...!!!Â