Mohon tunggu...
Abimanyu Ksatria Danunegoro
Abimanyu Ksatria Danunegoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran yang memiliki minat luas, terutama pada bidang jurnalisme. Memilki hobi dan rasa ketertarikan yang besar pada wisata alam, juga pada ranah politik di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Penyiaran Direvisi, Demokrasi Mati?

30 Oktober 2024   16:20 Diperbarui: 30 Oktober 2024   16:25 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terdapat bebrapa hal yang perlu diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan DPR dalam revisi UU Penyiaran, seperti perlindungan  para pekerja media, jaminan kebebasan pers, fleksibilitas regulasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan dinamika industri media, serta partisipasi public yang dimana masyarakat harus ikut serta dalam proses pembuatan kebijakan.

Secara keseluruhan, revisi UU Penyiaran yang digagas DPR dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Alih-alih memperkuat demokrasi dan melindungi kepentigan publik, revisi ini justru berpotensi melemahkan kebebasan pers. Perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi dan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum revisi UU Penyiaran ini disahkan.

Tujuan utama dari revisi ini seharusnya untuk meningkatkan kualitas penyiaran, melindungi kepentingan publik, dan menjaga kebebasan pers. Revisi UU Penyiaran perlu dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Dampak jangka Panjang dari revisi UU Penyiaran ini harus menjadi perhatian utama.

DPR harus lebih transparan dalam membahas revisi UU Penyiaran dan tidak terburu-buru dalam prosesnya. Pembuatan UU Penyiaran ini juga dinilai kurang demokratis, hal ini disebabkan kurangnya partisipasi publikdan transparansi dalam proses pembuatannya. Revisi UU Penyiaran juga dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman, kurangnya pengaturan terhadap media digital dan platform online menjadi salah satu alasannya.

Revisi UU Penyiaran juga menimbulkan dampak negatif terhadap industri penyiaran, sehingga menghambat inovasi dan persaingan sehat. Pada revisi UU Penyiaran ini juga berpotensi palanggaran HAM atas dasar pembatasan kebebasan berekspresi dan akses informasi, serta berpotensi menguatkan monopoli yang dikhawatirkan akan menguatkan posisi dominan beberapa perusahaan besar di industri penyiaran dan mengurangi ruang bagi pemain-pemain kecil.

Revisi UU Penyiaran harus berpihak pada kepentingan publik. Terdapat sejumlah ketentuan yang ada pada revisi UU Penyiaran dinilai lebih mengutamakan kepentingan komersial daripada kepentingan public, seperti perlindungan terhadap konten anak dan nilai-nilai budaya.

Dewan pers, lembaga mandiri yang memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaa pers dan meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia. Dengan adanya Dewan Pers, kualitas jurnalisme di Indonesia diharapkan semakin meningkatdan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab.

Dewan sebagai pengawal demokrasi, standar profesionalisme jurnalis, Dewan Pers sebagai penyelesaian sengketa, mitra pemerintah dan masyarakat, serta perlindungan hak warga negara. Dewan Pers menjadi benteng terakhir bagi kebebasan pers di negeri ini. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers berperan penting dalam menjaga agar jurnalis dapat bekerja secara bebas dan bertanggung jawab.

Dewan Pers adalah lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Dengan segala peran dan fungsinya, Dewan Pers telah membuktikan diri sebagai lembaga yang konsisten dalam memperjuangkan kebebasan pers. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun