Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melawan Rasisme Dengan Kibarkan Bintang Kejora, Aparat Jangan Lembek!

28 Agustus 2019   20:10 Diperbarui: 28 Agustus 2019   20:19 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia juga membandingkan dengan bendera Komunis dan HTI, kan sama-sama bendera yang dilarang. Masa yang ini tidak diamankan.

Kita secara kemanusiaan menolak rasisme dan mendukung Papua melawan perlakukan diskriminatif dan stigmatisasi. Tetapi soal bendera kita mungkin agak berbeda, karena kita semua Indonesia," tegasnya.

Ia berharap Presiden Joko Widodo dan Ayahanda Tito Karnavian selaku Kapolri dapat bertindak tegas atas peristiwa ini.

Tegakan Hukum, Jangan Tebang Pilih
Juni 2018 lalu, simpatisan Kemerdekaan RMS ditangkap aparata gabungan TNI-Polri di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah. Mereka ditangkap akibat menampakan bendera Benang Raja di rumah salah seorang Warga.

Peristiwa itu mengakibatkan 5 orang warga Desa Hulaliu dipenjarakan hingga sekarang karena dianggap mengancam NKRI dan melanggar Undang-undang.

Sementara disisi lain, Bintang Kejora berkibar bebas, menari-nari dan berdendang meramaikan aksi penolakan rasisme dan menuntut referendum. Aparat lembek-lembek aja.

Ketidakreaktif aparat dalam menjalangkan tugasnya akan berdampak buruk pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum.

Benih-benih ketidakpercayaan telah nampak di online dan mungkin pada kondisi offline. Prinsip equality before the law harus menjadi sandaran negara hukum seperti Indonesia, jangan asaltebang pilih.

Terlepas dari itu, Papua adalah Indonesia. Kemanusiaan tetap diutamakan dalam berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun