Penjelasan pasal diatas tidak kemudian negara harus menguasai dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, namun bagaimana negara juga menjamin ketersediaan kebutuhan dasar manusia. Salah satunya adalah air sebagai sumber kehidupan yang paling pokok.
Saya pikir, kedaulatan sebuah bangsa bukan terletak pada kebijakan politik semata. Tetapi bagaimana kemudian pihak penyelenggara pemerintahan pusat hingga daerah harus mempunyai agenda penahanan bencana krisis sejak dini. Yang bila itu tidak dilakukan maka akan berakibat fatal pada stagnansi pembangunan kemanusiaan dan kebangsaan.
Logika sederhana yang harus dipakai oleh penyelengara kehidupan publik ialah, semua orang pasti merasakan haus, ingin mandi, BeAbe dan BeAKe, semua itu membutuhkan air sebagai suatu legitimasi kehidupan yang simultan dan tidak parsial. Sandaran contoh diatas memang terlihat lucu tetapi pada prinsipnya manusia memerlukan itu.Â
Tidak mungkin rakyat Jakarta mau BeAbe terus main serobot saja ke dalam sungai Cisadane. Atau ingin minum harus import air dari negara teatangga, Â Atau lagi bila ingin mandi harus ngantri dulu di bisnis pemandian.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum.Â
Pada intinya menekankan pada hak mendapatkan air bersih, hak mendapatkan fungsi air bersih dan hak untuk mendapatkan air tanpa hambatan dari orang atau pihak lain.Â
Pemerintah DKI Jakarta sebagai legislator publik semestinya mampu memberi batasan pada bisnis-bisnis privatisasi air. Kerangka ini dimaksudkan agar kesejahteraan rakyat atas air tidak ternilai dengan nilai nominal.