Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjelang 74 Hut RI Mahasiswa Papua Direpresi TNI-Polri dan Ormas

17 Agustus 2019   14:22 Diperbarui: 17 Agustus 2019   14:40 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peringatan 17 Agustus 1945 sebagai hari lahir kemerdekaan Negara Republik Indonesia tidak selalu identik diramaikan dengan lomba-lomba seremonial atau semacamanya. Hiburan tindak rasial dan refresif pun dilakulan menuju hari kemerdekaan itu.

Peristiwa berlangsungnya pengepungan Asrama Kamasan Mahasiswa Papua di Surabaya oleh aparat Tentara, Satpol PP dan Ormas Reaksioner. Kejadian ini menandakan Indonesia belum merdeka dari tindakan rasial dan diskriminatif sekaligus refresif.

Sejak sore Jumat 16 Agustus kemarin, beberapa puluhan aparat Tentara dan Satpol PP telah melakukan pengrusakan terhadap pagar Asrama Kamasan Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pihak aparat dan Satpol PP memaksa para mahasiswa untuk memasang bendera merah putih dan menuduh bendera merah putih yang telah dipasang di luar pagar asrama, dirusaki  oleh mahasiswa-mahasiswa Papua.

Saat ini jumlah aparat semakin bertambah disertai dengan pertambahan jumlah massa Ormas yang melakukan ancaman dengan teriakan-teriakan rasis seperti "Monyet, Babi, binatang, Anjing. Kamu Jangan Keluar, Sa tunggu kamu disini. Sampe Jam 12 kamu jangan keluar."

Setelah melakukan pengrusakan pagar asrama , Tentara dan Satpol PP melempari asrama dari luar yang mengakibatkan jendela-jendela asrama pecah.

Aparat Tentara, Satpol PP, dan ormas-ormas reaksioner sudah menutup jalan masuk menuju asrama. Dan dalam waktu dekat akan dikhawatirkan mereka akan mendobrak masuk asrama.

Untuk menanggapi peristiwa ini saya kemudian mengontak salah satu teman dilokasi kejadian bernama Kaka Doly. Ia kemudian menjelaskan bahwa masalah pengrusakan bendera merah putih itu pihaknya tidak tahu menahu sama sekali.

Kami juga kaget tiba-tiba  aparat TNI, Satpol PP dan Ormas reaksioner datang mempersoalkan itu dengan pendekatan represif," Ucap Doly setelah dihubungi via WA.

Sejauh ini menurutnya lagi, teman-teman Papua masih dalam kepungan massa. Namun untuk langkah advokasi sudah ditangani pihak LBH," terang Doly.

Mahasiswa Papua di 3 Daerah ini juga Terkena Tindak Refresif

Sebelum itu menurut keterangan rilis yang saya dapatkan dari sebuah grup WA, pada Kamis, 15 Agustus 2019 kemarin telah terjadi pembungkamam demokrasi yang brutal terhadap hak mengemukakan pendapat dimuka umum oleh orang Papua. Padahal dalam UUD 1945 sudah menjamin.

Aliansi mahasiswa Papua ( AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (WRI-WP) seyogyanya hendak menyelengarakan aksi damai memperingati perjanjian New York 1962 yang menjadi salah satu cikal bakal awal penjajahan bangsa West Papua hingga sampai saat ini.

Aksi ini mendapat pembungkaman yang luar biasa. Baik dari aparat kepolisian, TNI, dan juga Ormas sipil reaksioner.  Beberap kota yang menggelar aksi diantaranya;

1. Ambon.
Massa aksi dibubarkan paksa oleh kepolisian kota Ambon. 11 orag massa diseret secara paksa menaiki mobil pickup dan kemudian dibawa menuju Polres Kota Ambon. Tak hanya itu. Polisi juga merampas perlengkapan aksi.

2. Malang
Masa aksi dihadang, diserang, dilempari batu oleh ormas reksioner saat hendak melakukan longmarch menuju titik aksi. Sejumlah massa aksi dmengalami luka-luka berat di sekujur tubuhnya.

3. Ternate
16 orang tidak diketahui keberadaannya setelah aksi dibubarkan oleh aparat berpakaian preman. Beberapa massa aksi mengalami luka-luka. Perempuan juga hampir kehabisan nafas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun