Perkembangan zaman tidak pernah bergerak statis. Dunia ini selalu bergerak maju dan itu selalu kembali pada pernyataan yang selama ini sudah ada, "Hukum berasal dari masyarakat, atau masyarakat yang berasal dari hukum."
Pergerakan yang begitu cepat membuat hukum belum siap untuk mengatur tatanan yang akan datang. Hal tersebut juga disebabkan oleh kebutuhan manusia yang bertumbuh secara masif dan cepat.Â
Era revolusi industry 4.0 ini juga telah melahirkan banyak hal yang dapat membantu manusia dalam masa mendatang. Dengan bergeraknya revolusi industri ini menyebabkan ketertinggalan hukum dalam banyak bidang, salah satu contohnya adalah artificial intelligence.Â
Kecerdasan buatan yang merupakan hasil dari revolusi industry 4.0 ini belum memiliki aturan atau hukum yang pasti dan kuat untuk dapat mencegah dan memberikan regulasi untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri.
Dunia hukum harus menghadapi tantangannya sendiri dimana hukum harus bergerak lebih cepat daripada pergerakan apapun agar dapat menjaga keseimbangan dan mengatur tatanan kehidupan manusia.Â
Kehidupan manusia dalam segala aspeknya harus diatur dalam hukum yang kuat. Jika manusia dapat membawa perubahan yang begitu cepat dalam zaman modern ini, hal itu dapat diartikan juga bahwa akan banyak bentuk kejahatan atau bentuk pidana lainnya yang dapat dilakukan dalam hal-hal yang juga baru ditemukan dalam perkembangan era revolusi 4.0 tersebut.
Di era revolusi 4.0 ini juga dapat berdampak banyak dalam praktik hukum yang sudah ada sekarang, seperti tergesernya profesi hukum yang disebabkan oleh berkembangnya teknologi.Â
Seperti contoh, pekerjaan notaris atau pejabat akta tanah negara mungkin saja dapat digantikan oleh robot atau nantinya semua orang dapat mendaftarkan dan mengurus tanahnya sendiri melalui situs yang disediakan oleh pemerintah.Â
Pesatnya perkembangan globalisasi membuat manusia tidak dapat berjalan secara beriringan dengan hukum.Â
Di Indonesia sendiri, sudah banyak produk mobil listrik yang memasuki Indonesia dan pajaknya sangat membebani konsumen karena belum ada Undang-Undang yang mengatur, meskipun mobil listrik dapat membantu mengurangi emisi dan polusi pada sebuah negara serta harganya yang relatif murah.
Percepatan teknologi yang terlalu pesat menimbulkan pertanyaan, apakah manusia siap untuk menghadapinya?
Jika ditinjau dari sejarah, ada kalanya hukum lebih maju daripada manusia dan juga sebaliknya. Hal ini harus tetap diperhatikan agar hukum tidak tertinggal jauh dari manusia dan manusia tidak tertinggal jauh dari hukum. Hukum diciptakan untuk menciptakan keseimbangan pada keduanya dalam tujuan mencapai kedamaian dan kesejahteraan untuk kebaikan semua manusia.Â
Hoaks sempat tersebar secara cepat melalui media online, dan sempat tidak ada peraturan yang mengatur berita bohong yang tersebar begitu cepat sampai akhirnya Indonesia bergeras untuk mensahkan UU ITE yang pada akhirnya dapat meredam dampak negative dari perkembangan teknologi tersebut.
Bukan hanya itu, banyak juga celah hukum yang dapat tercipta dari cepatnya perkembangan teknologi dimana hukum belum siap untuk menghadapi celah-celah tersebut sehingga dapat mengakibatkan ketidak seimbangan diantara hukum yang ada dan peristiwa hukum yang ada dan yang aka nada.
Maka dari itu, revolusi 4.0 harus menjadi fokus pada perkembangan hukum sekarang dimana kebaikan manusia bukan hanya berasal dari perkembangan teknologi yang ada, tetapi juga berasal dari instrument hukum yang memadai dan siap untuk menghadapi semua perkembangan yang ada.Â
Manusia yang menciptakan segala sesuatu tersebut, dan seharusnya juga manusialah yang mengendalikan dan menguasainya.
Jika hukum tertinggal, maka manusia akan tertinggal jauh sampai akhirnya manusia kehilangan kendalinya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H