Jika ditinjau dari sejarah, ada kalanya hukum lebih maju daripada manusia dan juga sebaliknya. Hal ini harus tetap diperhatikan agar hukum tidak tertinggal jauh dari manusia dan manusia tidak tertinggal jauh dari hukum. Hukum diciptakan untuk menciptakan keseimbangan pada keduanya dalam tujuan mencapai kedamaian dan kesejahteraan untuk kebaikan semua manusia.Â
Hoaks sempat tersebar secara cepat melalui media online, dan sempat tidak ada peraturan yang mengatur berita bohong yang tersebar begitu cepat sampai akhirnya Indonesia bergeras untuk mensahkan UU ITE yang pada akhirnya dapat meredam dampak negative dari perkembangan teknologi tersebut.
Bukan hanya itu, banyak juga celah hukum yang dapat tercipta dari cepatnya perkembangan teknologi dimana hukum belum siap untuk menghadapi celah-celah tersebut sehingga dapat mengakibatkan ketidak seimbangan diantara hukum yang ada dan peristiwa hukum yang ada dan yang aka nada.
Maka dari itu, revolusi 4.0 harus menjadi fokus pada perkembangan hukum sekarang dimana kebaikan manusia bukan hanya berasal dari perkembangan teknologi yang ada, tetapi juga berasal dari instrument hukum yang memadai dan siap untuk menghadapi semua perkembangan yang ada.Â
Manusia yang menciptakan segala sesuatu tersebut, dan seharusnya juga manusialah yang mengendalikan dan menguasainya.
Jika hukum tertinggal, maka manusia akan tertinggal jauh sampai akhirnya manusia kehilangan kendalinya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H