Mohon tunggu...
abigaelsiregar
abigaelsiregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa

Mahasiswa semester 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sahnya Perkawinan Beda Negara, Pembagian Harta dan Warisan dalam KUH-Perdata

1 Mei 2021   12:55 Diperbarui: 1 Mei 2021   13:01 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

3.Yang dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal seperti berikut Pasal 383

    1. Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat.

    2. Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat.

    3. Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris.

4. Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris.

Sumber refensi 

1.  http://www.luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU1-1974Perkawinan.pdf - UU Tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2)

2. https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/peraturan_file_kuhperdata.pdf - Pasal KUHPerdata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun