Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
3.Yang dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal seperti berikut Pasal 383
  1. Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat.
  2. Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat.
  3. Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris.
4. Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris.
Sumber refensiÂ
1. Â http://www.luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU1-1974Perkawinan.pdf - UU Tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2)
2. https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/peraturan_file_kuhperdata.pdf - Pasal KUHPerdata