Mohon tunggu...
abid jalaludin abyyu
abid jalaludin abyyu Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Pernikahan Dini Problematika Hukumnya

25 Oktober 2023   22:10 Diperbarui: 25 Oktober 2023   22:21 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : abid jalaludin

NIM : 212111207

Kelas : 5F

Judul Artikel : Pernikahan Dini dan problematika hukumnya

Pengarang : Muhammad Julijanto

Tahun Terbit : 2015

Terbitan : Vo 25, No 1

Pernikahan adalah berkat yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga mereka dapat menciptakan keluarga yang penuh dengan kedamaian dan ketentraman. Dalam keluarga yang harmonis, generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dan ini berkontribusi positif terhadap masyarakat secara keseluruhan. Setiap rumah tangga yang mampu menjalani kehidupan mereka dengan baik akan membantu memelihara tatanan sosial yang lebih baik. Sebaliknya, ketidakharmonisan dalam rumah tangga dapat mengakibatkan masalah yang merambat ke dalam masyarakat, dan jika tidak diatasi, hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas suatu bangsa.

Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai gambaran angka. Sebagai gambaran angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas akan melangsungkan pernikahan

Masalah kontroversi perkawinan anak di bawah umur (Child Marriage) dalam perspektif Fikih Islam, Hak-Hak Asasi Manusia Internasional dan Undang-undang nasional menyatakan bahwa hasil temuannya dari perspektif hukum Islam terdapat varian padangan dalam menyikapi persoalan perkawinan anak di bawah umum.

Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun