Dalam sidang kasus suap Kementerian PU PR terungkap fakta mengejutkan. Dalam surat dakwaan Jaksa diuraikan antara lain percakapan melalui pesan singkat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, dan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, keduanya merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015 tersebut menggunakan campuran bahasa Arab dan bahkan menggunakan kode JUZ untuk nominal uang suapnya !
“Semalam sdh liqo dengan asp ya”
“Naam,brp juz?”
“sekitar 4 juz lebih campuran.”
Bila legislator koruptor-legislator koruptor sebelumnya menggunakan kode "apel wahington", "apel malang", "kaleng susu", "kilo emas", nomor sepatu, mungkin karena mereka bukan orang Islam atau Islamnya abangan, para kader PKS ini karena begitu islaminya, menggunakan kode-kode yang syar'i.
Bolehlah karena merasa Islami yang sejarahnya Arabi lalu menggunakan istilah dan kode berbahasa Arab. Tapi silahkan pakai kode "kurma" kek, "tai unta" kek.
Kalau JUZ itu sudah dimaklumi oleh ummat Islam sebagai istilah yang digunakan untuk Al Qur'an.
Kalau kemaren ada yang mengkorupsi dana pencetakan Al Qur'an bikin mengelus dada geleng-geleng kepala atas keberanian para tersangka yang begitu berani mati menyepelekan Allah SWT. Aslinya mereka itu tak percaya dengan yang namanya Tuhan bernama Allah ataupun malaikat-malaikat kubur yang nanti akan memutilasi arwahnya.
Kalau ini, JUZ dipakai untuk kode suap, tidak sempat geleng-geleng kepala mengelus dada. Rasanya langsung menyengat ke dalam dada. Dada saya sebagai orang Islam.
Ini sungguh-sungguh suatu penghinaan, penistaan kepada Al Qur'an. Penistaan kepada agama Islam. Penistaan kepada yang menurunkan Al Qur'an, Allah Azza wa Jalla.
Harus ada yang segera melaporkan kasus penistaan ini ke kepolisian. Entah itu FPI yang selama ini dikenal paling getol berdemo, maupun simpatisannya yang jutaan kemaren berdemo kode-kode angka, kaum muda Muhammadiyah, NU, ataupun segala macam organisasi berlabel Islam.
Selama ini ada distorsi persepsi bahwa penghinaan agama itu dilakukan oleh oknum agama tertentu kepada agama lainnya, atau orang atheis kepada suatu agama.
Penghinaan agama adalah penghinaan agama. Bisa dilakukan oleh semua orang baik yang tidak beragama maupun yang beragama, juga kepada agamanya sendiri yang dianutnya.
Karena bisa saja seseorang atau sekelompok orang hanya menggunakan agama Islam sebagai bajunya, sedangkan isi hatinya? Siapa yang tahu? Hanya Allah yang Tahu.
Jadi bisa saja seseorang mengaku Islam, ber-KTP Islam, anggota organisasi berlabel Islam, tapi tindakannya menista agama Islam.
Dalam KUHP juga tidak disebutkan dalam pasal-pasal yang digunakan untuk mendakwa penistaan agama, bahwa penistaan agama itu harus dilakukan kepada agama selain yang dianut pelakunya.
Dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi tersebut di atas, para kader PKS tersebut meski beragama Islam telah melakukan penistaan kepada agama Islam. Harus diproses secara hukum !
Menggunakan istilah JUZ untuk kode nominal uang suap jelas merupakan penistaan Al Qur'an, penistaan agama Islam.
Kalau yang kemaren-kemaren bersemangat berdemo soal penistaan agama, lalu tidak tersengat perasaannya dengan pemakaian JUZ untuk kode suap ini, perlu dipertanyakan isi hatinya. Ataukah kemaren benar-benar berdemo karena masalah penistaan agama, atau sebenarnya agendanya lain.
Tolonglah siapa saja orang Islam yang longgar waktunya, atau orang-orang dari organisasi keislaman untuk melaporkan penistaan agama yang ini.
Seperti saya, dan mungkin sebagian besar umat Islam yang sehari-hari sibuk bekerja mencari nafkah, yang jalan nafkahnya bukan dari bisnis demo, tak sempat berdemo, maupun mengurus pelaporan hal-hal seperti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H