Harus ada yang segera melaporkan kasus penistaan ini ke kepolisian. Entah itu FPI yang selama ini dikenal paling getol berdemo, maupun simpatisannya yang jutaan kemaren berdemo kode-kode angka, kaum muda Muhammadiyah, NU, ataupun segala macam organisasi berlabel Islam.
Selama ini ada distorsi persepsi bahwa penghinaan agama itu dilakukan oleh oknum agama tertentu kepada agama lainnya, atau orang atheis kepada suatu agama.
Penghinaan agama adalah penghinaan agama. Bisa dilakukan oleh semua orang baik yang tidak beragama maupun yang beragama, juga kepada agamanya sendiri yang dianutnya.
Karena bisa saja seseorang atau sekelompok orang hanya menggunakan agama Islam sebagai bajunya, sedangkan isi hatinya? Siapa yang tahu? Hanya Allah yang Tahu.
Jadi bisa saja seseorang mengaku Islam, ber-KTP Islam, anggota organisasi berlabel Islam, tapi tindakannya menista agama Islam.
Dalam KUHP juga tidak disebutkan dalam pasal-pasal yang digunakan untuk mendakwa penistaan agama, bahwa penistaan agama itu harus dilakukan kepada agama selain yang dianut pelakunya.
Dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi tersebut di atas, para kader PKS tersebut meski beragama Islam telah melakukan penistaan kepada agama Islam. Harus diproses secara hukum !
Menggunakan istilah JUZ untuk kode nominal uang suap jelas merupakan penistaan Al Qur'an, penistaan agama Islam.
Kalau yang kemaren-kemaren bersemangat berdemo soal penistaan agama, lalu tidak tersengat perasaannya dengan pemakaian JUZ untuk kode suap ini, perlu dipertanyakan isi hatinya. Ataukah kemaren benar-benar berdemo karena masalah penistaan agama, atau sebenarnya agendanya lain.
Tolonglah siapa saja orang Islam yang longgar waktunya, atau orang-orang dari organisasi keislaman untuk melaporkan penistaan agama yang ini.
Seperti saya, dan mungkin sebagian besar umat Islam yang sehari-hari sibuk bekerja mencari nafkah, yang jalan nafkahnya bukan dari bisnis demo, tak sempat berdemo, maupun mengurus pelaporan hal-hal seperti ini.