Mohon tunggu...
Abert Attaqi
Abert Attaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Islam

Finish what you started

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD 2024 Alokasi Transfer Dana dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Lima Puluh Kota

30 Mei 2024   01:35 Diperbarui: 30 Mei 2024   01:55 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) adalah dua konsep anggaran yang berbeda tingkatannya dalamsistem pemerintahan Indonesia. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 

APBD memuat informasi tentang target penerimaan dan alokasi pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). APBN memuat informasi tentang target penerimaan dan alokasi penegluaran untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

APBD dan APBN memiliki kaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tercantum dalam APBN dan APBD.

DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus daerah tersebut. 

DBH adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, seperti penerimaan pajak dan sumber daya alam. Keberadaan ketiga jenis dana tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta menjamin tercapainya standar publik minimum di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah perbedaan mendasar antara DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), DBH (dana bagi hasil) dipahami, penting untuk menjelaskan asal usul dan besaran sumber daya keuangan yang akan di sebar ke berbagai daerah pada tahun anggaran 2024. Besar dana transfer yang disalurkan pemerintah sangat mempengaruhi sejauh mana pemerintah daerah dapat melaksanakan inisiatif pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Sumber dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional

Dikutip dari website Kementerian Keuangan, tahun 2024 menjadi tahun trakhir masa bakti pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K. H Ma'ruf Amin, sehingga APBN memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan program-program strategis dan memberikan fondasi yang kuat dan berkelanjutan untuk transformasi pemerintah dan ekonomi yang berkelanjutan

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi yang terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7 persen, harga minyak dunia (ICP) sebesar 82US$/barel, lifting minyak sebesar 635 ribu barel/hari, serta lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak sehari.

Pada tahun anggaran 2024 penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp2.802,3 triliun dan penerimaan bukan pajak (PNBP) sebesar 492 triliun. Inisiatif-inisiatif terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjamin terjaganya keberlangsungan dunia usaha dan daya beli masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam kerangka perpajakan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 menganggarkan total belanja sebesar Rp3.325,1 triliun. Alokasi terbesar yakni sebesar Rp2.467,5 triliun diperuntukkan bagi belanja pemerintah pusat. Selain itu, dana transfer ke daerah juga disalurkan sebesar Rp857,6 triliun.

Alokasi APBN tahun 2024 akan disalurkan ke beberapa kategori belanja, meliputi belanja modal untuk inisiatif pembangunan infrastruktur, belanja pegawai, belanja pengadaan barang dan jasa, serta penyediaan berbagai subsidi dan belanja negara, dan program bantuan sosial. Selain itu, sebgaian anggaran telah dialokasikan untuk pembayaran kewajiaban utang dan pembayaran bunga, serta prioritas lain yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas fiscal negara.

Sumber dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota

Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN perlu memastikan Pemerintah Daerah dapat membelanjakan dana tersebut dengan baik, selaras dengan tujuan kebijakan TKD dan prioritas yang diharapkan. 

Pada tahun 2024, kebijakan TKD akan terus mendukung operasional pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat desentralisasi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan untuk kinerja daerah yang lebih baik. 

Aspek-aspek utamanya mencakup penggunaan Dana Alokasi Umum untuk meningkatkan pelayanan publik daerah, meningkatkan efektivitas Dana Alokasi Khusus untuk meningkatkan output, outcome dan kualitas layanan, memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan perekonomian desa, mendukung program ketahanan pangan dan perlindungan sosial, serta mengoptimalkan penggunaan instrumen TKD lainnya.

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun yang mencakup Dana Desa sebesar Rp71,0 triliun. Rincian alokasi khusus untuk setiap jenis transfer daerah diatur dalam Peraturan Presiden yang memuat rincian APBN tahun anggaran 2024.

Sumatera Barat menerima alokasi transfer dana ke daerah TA 2024 sebesar Rp20,7 miliar yang mencangkup seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Untuk Kabupaten Lima Puluh Kota menerima alokasi transfer dana ke daerah tahun anggaran 2024 Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp3,4 miliar, terdiri dari :

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp159.112.635, yang berasal dari DBH pajak sebesar Rp105.219.202, DBH sumber daya alam sebesar Rp25.580.282, dan DBH lainnya sebesar Rp28.313.151
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2.062.837.785, yang bersumber dari DAU tidak ditentukan penggunanya sebesar Rp1.712.076.756 dan DAU ditentukan penggunanya sebesar Rp350.761.029
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.194.694.192, yang bersumber dari DAK fisik sebesar Rp253.614.707, DAK nonfisik sebesar Rp914.079.485, dan hibah ke daerah
  • Dana desa
  • Insentif Fiskal sebesar Rp7.682.106

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun