Alokasi APBN tahun 2024 akan disalurkan ke beberapa kategori belanja, meliputi belanja modal untuk inisiatif pembangunan infrastruktur, belanja pegawai, belanja pengadaan barang dan jasa, serta penyediaan berbagai subsidi dan belanja negara, dan program bantuan sosial. Selain itu, sebgaian anggaran telah dialokasikan untuk pembayaran kewajiaban utang dan pembayaran bunga, serta prioritas lain yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas fiscal negara.
Sumber dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota
Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN perlu memastikan Pemerintah Daerah dapat membelanjakan dana tersebut dengan baik, selaras dengan tujuan kebijakan TKD dan prioritas yang diharapkan.Â
Pada tahun 2024, kebijakan TKD akan terus mendukung operasional pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat desentralisasi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan untuk kinerja daerah yang lebih baik.Â
Aspek-aspek utamanya mencakup penggunaan Dana Alokasi Umum untuk meningkatkan pelayanan publik daerah, meningkatkan efektivitas Dana Alokasi Khusus untuk meningkatkan output, outcome dan kualitas layanan, memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan perekonomian desa, mendukung program ketahanan pangan dan perlindungan sosial, serta mengoptimalkan penggunaan instrumen TKD lainnya.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun yang mencakup Dana Desa sebesar Rp71,0 triliun. Rincian alokasi khusus untuk setiap jenis transfer daerah diatur dalam Peraturan Presiden yang memuat rincian APBN tahun anggaran 2024.
Sumatera Barat menerima alokasi transfer dana ke daerah TA 2024 sebesar Rp20,7 miliar yang mencangkup seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Untuk Kabupaten Lima Puluh Kota menerima alokasi transfer dana ke daerah tahun anggaran 2024 Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp3,4 miliar, terdiri dari :
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp159.112.635, yang berasal dari DBH pajak sebesar Rp105.219.202, DBH sumber daya alam sebesar Rp25.580.282, dan DBH lainnya sebesar Rp28.313.151
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2.062.837.785, yang bersumber dari DAU tidak ditentukan penggunanya sebesar Rp1.712.076.756 dan DAU ditentukan penggunanya sebesar Rp350.761.029
- Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.194.694.192, yang bersumber dari DAK fisik sebesar Rp253.614.707, DAK nonfisik sebesar Rp914.079.485, dan hibah ke daerah
- Dana desa
- Insentif Fiskal sebesar Rp7.682.106
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H