APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) adalah dua konsep anggaran yang berbeda tingkatannya dalamsistem pemerintahan Indonesia. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).Â
APBD memuat informasi tentang target penerimaan dan alokasi pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). APBN memuat informasi tentang target penerimaan dan alokasi penegluaran untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
APBD dan APBN memiliki kaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tercantum dalam APBN dan APBD.
DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus daerah tersebut.Â
DBH adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, seperti penerimaan pajak dan sumber daya alam. Keberadaan ketiga jenis dana tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta menjamin tercapainya standar publik minimum di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah perbedaan mendasar antara DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), DBH (dana bagi hasil) dipahami, penting untuk menjelaskan asal usul dan besaran sumber daya keuangan yang akan di sebar ke berbagai daerah pada tahun anggaran 2024. Besar dana transfer yang disalurkan pemerintah sangat mempengaruhi sejauh mana pemerintah daerah dapat melaksanakan inisiatif pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
Sumber dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional
Dikutip dari website Kementerian Keuangan, tahun 2024 menjadi tahun trakhir masa bakti pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K. H Ma'ruf Amin, sehingga APBN memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan program-program strategis dan memberikan fondasi yang kuat dan berkelanjutan untuk transformasi pemerintah dan ekonomi yang berkelanjutan
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi yang terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7 persen, harga minyak dunia (ICP) sebesar 82US$/barel, lifting minyak sebesar 635 ribu barel/hari, serta lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak sehari.
Pada tahun anggaran 2024 penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp2.802,3 triliun dan penerimaan bukan pajak (PNBP) sebesar 492 triliun. Inisiatif-inisiatif terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjamin terjaganya keberlangsungan dunia usaha dan daya beli masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam kerangka perpajakan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 menganggarkan total belanja sebesar Rp3.325,1 triliun. Alokasi terbesar yakni sebesar Rp2.467,5 triliun diperuntukkan bagi belanja pemerintah pusat. Selain itu, dana transfer ke daerah juga disalurkan sebesar Rp857,6 triliun.