Pengembangan layanan keuangan syariah masih belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan aksesibilitas.
4.Kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas.
Jumlah profesional yang memahami secara mendalam tentang keuangan syariah dan ekonomi modern masih terbatas. Proses ini menjadi hambatan bagi perkembangan industri.
5.Kekurangan inovasi dalam produk.
Beberapa lembaga keuangan syariah kurang terampil dalam menghasilkan produk inovatif yang mampu bersaing dan memenuhi tuntutan pasar masa kini.
6.Keterbelakangan dalam mengadopsi digitalisasi.
Penggunaan teknologi digital dalam lembaga keuangan syariah masih ketinggalan jika dibandingkan dengan sistem konvensional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI