Mohon tunggu...
Nabilah Muthmainnah
Nabilah Muthmainnah Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswi Psikologi UPI

I pray for you, your happiness

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN Tematik UPI: Bingung, Harus Apa?

26 Juli 2021   20:29 Diperbarui: 26 Juli 2021   21:14 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

whatsapp-image-2021-07-26-at-19-29-07-60feb5c906310e4c677f0f92.jpeg
whatsapp-image-2021-07-26-at-19-29-07-60feb5c906310e4c677f0f92.jpeg
9. Menyusun dan Menghasilkan Surat Kerjasama (SPK) antara Sekolah dengan LPPM UPI

Dalam pelaksanaan KKN, terdapat dua pihak. Pihak kesatu adalah LPPM UPI sebagai pihak penyelenggara dan pihak kedua adalah  yang bersedia memfasilitasi terselenggaranya kegiatan KKN.

whatsapp-image-2021-07-26-at-20-23-28-1-60feb7bab34e1c77c470b9b2.jpeg
whatsapp-image-2021-07-26-at-20-23-28-1-60feb7bab34e1c77c470b9b2.jpeg

Sekian, semoga dapat mencerahkan kalian para pembaca yang sedang kebingungan yaa.
Salam, Nabilah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun