whatsapp-image-2021-07-26-at-19-29-07-60feb5c906310e4c677f0f92.jpeg
Dalam pelaksanaan KKN, terdapat dua pihak. Pihak kesatu adalah LPPM UPI sebagai pihak penyelenggara dan pihak kedua adalah  yang bersedia memfasilitasi terselenggaranya kegiatan KKN.
whatsapp-image-2021-07-26-at-20-23-28-1-60feb7bab34e1c77c470b9b2.jpeg
Sekian, semoga dapat mencerahkan kalian para pembaca yang sedang kebingungan yaa.
Salam, Nabilah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!