Sayangnya, tarif tiket yang dibebankan kepada penumpang harus melonjak naik. Selain karena pembatasan jumlah penumpang, jumlah armada yang beroperasi pun terbatas.Â
Sama halnya dengan trayek yang bisa dioperasikan. Hal ini diperparah dengan minimnya minat masyarakat untuk bepergian dengan transportasi umum. Ini terjadi diduga karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disertai ketika akan melakukan perjalanan.
Kemudian hadir Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut pengangkutan penumpang transportasi darat dan penyeberangan dibagi ke dalam tiga fase dan zona wilayah.
Fase pertama atau pembatasan bersyarat berlangsung pada 9-30 Juni 2020, pengusaha bus boleh mengangkut penumpang sejumlah 70% dari total kapasitas angkut bus.Â
Sementara, pada fase kedua atau adaptasi kebiasaan baru yang diberlakukan pada 1-31 Juli 2020, jumlah penumpang yang bisa diangkut masih sama seperti saat pelaksanaan fase pertama.Â
Pada fase ketiga atau kenormalan baru, kapasitas penumpang yang bisa diangkut naik menjadi 85% pada Agustus 2020. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada daerah dengan status wilayah zona oranye, kuning, dan hijau. Sementara, pada wilayah zona merah, angkutan umum dilarang beroperasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H